Bekuk 53 Tersangka dari 11 Jaringan Pengedar, BNN Sita 503 Kg Narkoba

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 15 September 2025, 13:55 WIB
Bekuk 53 Tersangka dari 11 Jaringan Pengedar, BNN Sita 503 Kg Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 11 jaringan pengedar narkoba dengan 53 tersangka di sejumlah wilayah di Indonesia. Pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September 2025. Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram (503 kg) narkoba atau 0,5 ton lebih. Narkoba yang disita terdiri dari sabu 60.226,71 gram, sabu cair 352 ml, ganja 441.376,17 gram, ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram, kokain seberat 1.321 gram, ganja sintetik 80 mm, bahan kimia padat 4.674,37 gram, dan bahan kimia ciar 5.483 gram. Selain itu, BNN juga membongkar klandestin laboratorium sabu dengan skala home industry kemudian mengamankan vape mengandung narkotika dan obat berbahaya. BNN juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Nilai TPPU dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Suyudi Ario Seto (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba saat jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Senin (15/9/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 11 jaringan pengedar narkoba dengan 53 tersangka di sejumlah wilayah di Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September 2025. Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram (503 kg) narkoba atau 0,5 ton lebih. (merdeka.com/Arie Basuki)
Narkoba yang disita terdiri dari sabu 60.226,71 gram, sabu cair 352 ml, ganja 441.376,17 gram, ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram, kokain seberat 1.321 gram, ganja sintetik 80 mm, bahan kimia padat 4.674,37 gram, dan bahan kimia ciar 5.483 gram. (merdeka.com/Arie Basuki)
BNN juga membongkar klandestin laboratorium sabu dengan skala home industry kemudian mengamankan vape mengandung narkotika dan obat berbahaya. (merdeka.com/Arie Basuki)
BNN juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Nilai TPPU dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya