Liputan6.com, Jakarta - Istana dikabarkan telah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar adanya Surpres tersebut.
"Belum ada," ujar Dasco saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/9/2025).
Advertisement
Sementara, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil juga mengatakan hal yang sama. Dirinya belum tahu sejauh mana informasi soal adanya Supres valid.
"Saya tahu ada informasi itu, tapi tidak tahu apakah informasi itu valid atau tidak," kata dia.
Diketahui, gelombang desakan agar Listyo mundur dari jabatannya terus mencuat usai tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan dan kericuhan yang terjadi beberapa pekan lalu.
Saat menggelar konferensi pers di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025), Kapolri menegaskan hanya menjalankan perintah dari Presiden.
Hak Prerogatif Presiden
Listyo mengatakan, pergantian Kapolri adalah hak prerogatif dari Presien Prabowo Subianto.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Kapolri saat ditanya soal desakan mundur.
Adapun Listyo mulai menjabat sebagai Kapolri sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tepatnya sejak tahun 2021.