Duduk Perkara Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sudah dicegah.

oleh Lia HarahapDiperbarui 11 September 2025, 12:43 WIB
Ustaz Khalid Basalamah (dok. Instagram @kajianmusawarah/https://www.instagram.com/p/Btw7DVFB_7W/Fairuz Fildzah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023‑2024. Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024 khususnya terkait penambahan kuota haji.

Seperti diketahui, Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah untuk Indonesia. Secara aturan sebanyak 92 persen dari kuota tambahan diperuntukkan jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Tetapi yang terjadi, kuota itu dibagi di luar ketentuan. Sebanyak 10 ribu untuk jemaah reguler, 10 ribu lagi dialihkan ke jalur haji khusus yang diperjualbelikan lewat biro travel haji dan umrah. Akibat siasat licik tersebut, kerugiaan negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Untuk mendalami kasus ini, KPK memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Mulai dari pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas hingga Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah.

Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut hingga Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah penuhi panggilan KPK (Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Khalid Basalamah sudah kedua kalinya mendatangi KPK untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 lalu.

Khalid Basalamah memenuhi panggilan tersebut. Kepada Khalid, KPK bertanya perihal pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji.

"Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK kembali memanggil Khalid pada Selasa (9/9/2025) kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji dan memenuhi panggilan itu setelah setelah sebelumnya tidak hadir karena ada agenda kajian.

Khalid tampak didampingi sejumlah pengacaranya. Usai menjalani pemeriksaan, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu menjelaskan penyebab dirinya ikut diperiksa dalam kasus ini.

Penyebab Khalid Basalamah Diperiksa

Ustaz Khalid Basalamah berbagi tips memilih biro travel untuk ibadah umrah dan haji. Ia meminta umat Islam berpikir kritis agar tak terjebak biro travel nakal.

Khalid menjelaskan, dia sebenarnya sudah mendaftar haji furoda pada tahun 2024. Dia juga sudah membayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.

"Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” katanya.

Dia menjelaskan alasan memilih haji furoda meski memiliki travel sendiri. Ternyata Uhud Tour, agensi perjalanan miliknya itu belum mendapatkan izin PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Tetapi tiba-tiba mendapat tawaran haji khusus dari  PT Muhibbah.

"Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia bersama 122 jemaah lainnya berangkat melalui PT Muhibbah.

“Fasilitasnya ya seperti furoda, eh bukan, langsung VIP karena pakai khusus tadi,” jelasnya.

Belakangan, dia baru tahu bahwa kuota haji khusus yang digunakannya adalah bagian dari jatah kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi ke Kementerian Agama. Itu sebabnya, dia merasa menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud.

"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.

 

KPK Sebut Khalid Basalamah Gunakan Kuota Bermasalah

Terpisah, KPK menjelaskan Khalid Basalamah menunaikan ibadah haji memakai kuota khusus bermasalah pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Itu sebabnya, dia ikut diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji.

“Makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain diperiksa karena berangkat haji dengan kuota bermasalah, Khalid Basalamah juga menjadi pembimbing yang artinya membawa rombongan jemaah haji.

“Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji, seperti itu,” jelasnya.

Tetapi, KPK belum mendalami lebih jauh alasan Khalid akhirnya mau menerima tawaran travel PT Muhibbah untuk berangkat dengan kuota haji khusus meski sudah melunasi rencana perjalanan haji furoda.

"Didalami. Kalau ke sini (KPK) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?" ujar Asep.

KPK Cegah Eks Menag Yaqut

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya