Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah kabar yang menyebutkan adanya rencana kenaikan tarif parkir di wilayah ibu kota.
Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan belum pernah dibahas dalam keputusan resmi pemerintah daerah.
Advertisement
"Jadi sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9/2025).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini hanya melakukan kajian terkait penerapan sistem pembayaran non-tunai atau cashless di layanan parkir. Kajian ini bertujuan untuk menata pengelolaan parkir agar lebih tertib dan transparan.
Pramono menyebut, kajian soal parkir dengan sistem cashless merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan publik. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Sementara itu, kebijakan terkait penataan parkir pun masih dalam tahap pembahasan internal. Dia menegaskan belum ada keputusan apapun yang berkaitan dengan perubahan tarif, apalagi penerapan kenaikan.
"Untuk mengatur perparkiran, iya. Tapi belum pernah ada keputusan apapun. Kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," ujar Pramono.
Dengan demikian, ia meminta masyarakat agar tidak termakan isu terkait kenaikan tarif parkir. Pemprov DKI, kata Pramono, akan menyampaikan secara terbuka jika ada keputusan resmi mengenai kebijakan perparkiran di Jakarta.
"Kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur,” ucap dia.
Rencana Penyesuaian Tarif Parkir
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta mengunggah informasi soal rencana penyesuaian tarif parkir di wilayah DKI Jakarta.
Dalam unggahannya, pada Senin 8 Agustus 2025 kebijakan baru itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dishub DKI juga membeberkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Adapun saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp5.000 per jam, lebih rendah dibanding Tangerang Selatan Rp6.000 dan Surabaya Rp8.000.
Sementara itu, motor di Jakarta dikenakan tarif sebesar Rp2.000, sama dengan sebagian besar kota lain, sementara bus dan truk dikenakan Rp8.000–Rp12.000.
Dishub DKI juga menampilkan perbandingan tarif parkir secara global. Dari perbandingan yang diunggah, biaya parkir di Jakarta dinilai masih sangat rendah.
Pasalnya, untuk delapan jam parkir, porsinya hanya 3,16 persen (on-street) dan 15,04 persen (off-street) dari rata-rata pendapatan penduduk. Angka ini jauh di bawah kota besar dunia seperti New York, Buenos Aires, maupun Singapura.