Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan jadi inisiatif DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Advertisement
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025," kata Supratman.
Supratman mengklaim, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset, ia mengapresiasi DPR mau mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset.
"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR RI karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang perampasan aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," kata dia.
Prolegnas Prioritas 2025
Sementara itu, Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri (KADIN), dan RUU Kawasan Industri agar masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah masuk dalam tuntutan 17+8 dan didorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas.
Meski wacana ini sudah muncul sejak lama, perjalanan RUU tersebut yang kerap terhenti di parlemen menimbulkan pertanyaan soal komitmen politik negara dalam pemberantasan korupsi.
Dosen FISIP Universitas Prof Hamka (UHAMKA), Rifma Ghulam Dzaljad menyebut RUU Perampasan Aset bukan isu baru. Ia menuturkan, sejak 2012 hingga 2022 sudah ada naskah akademik dan draft RUU, namun secara politik tidak pernah masuk ke dalam Prolegnas untuk dibahas.
Urgensi RUU
Menurut Rifma, perdebatan muncul terkait urgensi RUU ini dan kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Indonesia, kata dia, sejak era Orde Baru sudah memiliki regulasi pemberantasan korupsi melalui sejumlah undang-undang, hingga lahirnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2001.
Dalam konteks perampasan aset, Rifma menjelaskan adanya dua konsep, yakni in rem dan impersonal. “In rem itu berkaitan dengan seluruh aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana, baik korupsi maupun kejahatan lain seperti pencucian uang. Kalau impersonal hanya yang melekat pada terpidananya saja,” kata Rifma saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (9/9/2025).
Meski begitu, ia menilai yang mendesak bukan pembahasan RUU, melainkan pembenahan sistem hukum dan aparat.
"Kalau kita bikin undang-undang perampasan aset tetapi mentalitas dan sistem penegakan hukumnya masih seperti sekarang, saya juga nggak yakin itu jadi solusi,” kata Rifma.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah negara seperti Italia, Prancis, Singapura, hingga Hong Kong telah menerapkan mekanisme perampasan aset. Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan karena KUHAP belum mengatur pembuktian terbalik. Menurutnya, kondisi itu berpotensi disalahgunakan untuk menekan kelompok tertentu atau oposisi.
Siapkah Penegak Hukum Jalankan Regulasi Perampasan Aset?
Rifma menegaskan, bila RUU ini disahkan, pejabat negara harus menjadi pihak pertama yang menjalani mekanisme pembuktian terbalik sebelum diterapkan ke masyarakat.
Ia berpendapat, kewenangan perampasan aset sebenarnya dapat dilakukan dengan memperkuat KPK melalui revisi undang-undang yang ada, tanpa membuat aturan baru yang rawan jadi formalitas. Rifma juga mengingatkan agar pembahasan RUU tidak tergesa-gesa.
“Jangan sampai karena tergesa-gesa, kemudian ini justru blunder nanti menjadi alat untuk menekan kelompok tertentu dan melanggar hak orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifma menekankan pentingnya partisipasi publik. Menurut dia, mahasiswa, buruh, organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat lain harus dilibatkan agar RUU ini tidak sekadar lahir sebagai aturan formal, melainkan benar-benar efektif dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, hambatan utama pembahasan RUU bukan pada teks undang-undang, melainkan pada aparat penegak hukum yang kerap tidak konsisten. Regulasi, kata Rifma, sering lahir dari perspektif penguasa, bukan dari prinsip penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Rifma pun berharap jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juga perlu direvisi. "Penguatan KPK, rekrutmen ulang aparat, dan pembentukan lembaga kredibel dengan mandat penuh Presiden harus menjadi bagian dari reformasi hukum," Rifma menegaskan