Kejagung Dalami Keuntungan Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keuntungan atau pun aliran dana ke kantong mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 05 September 2025, 15:21 WIB
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keuntungan atau pun aliran dana ke kantong mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni pengadaan laptop Chromebook.

"Itu masih didalami ya semuanya,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Nurcahyo menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook itu terjadi kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Hal tersebut muncul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain, dengan rincian item software Rp480 miliar serta mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun," ucap dia.

Ada pun, lanjut Nurcahyo, hitungan kerugian negara tersebut belum final, lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," Nurcahyo menandaskan.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

 

Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (ketiga kiri) saat tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.

"Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

Anang menjelaskan, kerugian negara yang timbul dari kasus ini adalah Rp 1,98 triliun. Ke depannya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan rutan sejak 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba," ucap dia.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 Triliun

Nadiem Makarim Kenakan Rompi Tahanan (Foto: Habibie/Liputan6.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

"Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ucapnya.Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang.

Infografis Marketplace Guru, Terobosan Sistem Rekrutmen ala Nadiem Makarim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya