Cuma Jalankan Perintah, Bripka Rohmad Sopir Mobil Brimob Lindas Affan Kurniawan Dihukum Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmad juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di depan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 04 September 2025, 20:49 WIB
Bripka Rohmad, pengemudi rantis Brimob jalani sidang kode etik (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dijatuhi hukuman demosi.

Vonis itu diketok Ketua Sidang Kode Etik Polri, Kombes Heri Setiawan, dalam persidangan di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Heri dalam persidangan.

Pertimbangan Ketua Sidang

Hal-hal yang menjadi pertimbangan ketua sidang yakni, Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya itu dinilai sopan, jujur, kooperatif selama persidangan. Dia juga belum pernah punya catatan pelanggaran, serta dinilai masih layak dipertahankan sebagai anggota Brimob oleh komandannya, Kombes Henik Maryanto.

"Terduga pelanggar bersikap sopan, jujur dan kooperatif, terduga pelanggar belum pernah pelanggaran disiplin maupun kode etik pidana. Ada surat keterangan penilian layak dipertahankan tertanggal 3 September 2025 dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto," ujar Heri.

 

Hanya Menjalankan Perintah Atasan

Pertimbangan lainnya, saat kejadian 28 Agustus lalu, Rohmad mengaku matanya perih kena gas air mata, ditambah banyak lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil.

Selain itu, dia hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus melajukan mobil rantis yang dia kemudikan.

"Selaku bawahan melaksanakan perintah atasan bukan atas keinginan sendiri," ujar Heri.

Tetap Terbukti Lakukan Pelanggaran

Meski begitu, majelis kode etik tetap menilai telah terjadi pelanggaran. Dalam kasus ini, Bripka Rohmad terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kedua, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ketiga, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ujar dia.

Diwajibkan Minta Maaf

Heri kemudian menjatuhkan sanksi untuk Bripka Rohmad. Adapun, sanksi etika yaituperilaku dinyatakan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di depan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sementara sanksi adminitratif berupa ditempatkan di Patsus (tempat khusus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Serta Demosi 7 tahun, sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya