BPJS Kesehatan Pastikan Program JKN di Langsa Berjalan Sesuai Prinsip Syariah

Ketua DPS BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa seluruh mekanisme layanan yang dijalankan BPJS Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

oleh Wuri AnggariniDiperbarui 04 September 2025, 18:35 WIB
Dewan Penasehat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Langsa berjalan sesuai prinsip syariah. Foto: BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Dewan Penasehat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan memastikan bahwa pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Langsa sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan layanan kesehatan yang selaras dengan nilai-nilai masyarakat Aceh.

Ketua DPS BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa seluruh mekanisme layanan yang dijalankan BPJS Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Hal tersebut mencakup tata kelola dana, pelayanan kesehatan, hingga sistem klaim yang diterapkan.

“Setelah kami melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan di tingkat pertama maupun lanjutan, kami mengakui bahwa pelayanannya sudah bagus. Layanan BPJS Kesehatan syariah ini hanya berlaku di Provinsi Aceh. Berdasarkan Qanun Aceh, harapannya ini bukan hanya memenuhi Qanun namun bisa memberikan ketenangan dan kepuasan masyarakat di Provinsi Aceh, termasuk di Kota Langsa,” kata Cholil pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Syariah, Kamis (04/09).

Layanan BPJS Dijalankan Sesuai Prinsip Keadilan

Dalam kegiatan kunjungan yang dilakukan, Cholil juga menyoroti bahwa layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, telah dijalankan dengan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif. Artinya, peserta dari berbagai kelas layanan memperoleh hak sesuai prosedur medis yang dibutuhkan, tanpa ada praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Cholil menyebut, layanan Program JKN berbasis syariah tidak hanya berhenti pada akad, tetapi juga perlu diikuti dengan standarisasi dan sertifikasi yang diakui secara nasional. Ia menekankan bahwa inti dari layanan syariah adalah akad yang jelas, baik antara peserta dengan BPJS Kesehatan maupun antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Melalui penguatan akad ini, diharapkan proses pelayanan kepada peserta juga berjalan sesuai prinsip syariah.

“Alhamdulillah, di Langsa pelaksanaan akad sudah berjalan baik. Kami melihat langsung bagaimana prinsip syariah diterapkan, dan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang berada di Provinsi Aceh,” ujar Cholil.

Ke depan, DPS mendorong adanya sertifikasi syariah, bukan hanya di aspek akad, tetapi juga dalam keseluruhan proses pelayanan. Jika hal ini terealisasi, Langsa berpotensi menjadi kota percontohan dalam klaster pelayanan JKN berbasis syariah.

Layanan Syariah Diperlukan di Aceh

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra mengatakan bahwa pihaknya menyadari layanan syariah merupakan hal yang wajib dilakukan, khususnya di Provinsi Aceh. Hadirnya layanan syariah dalam Program JKN di Provinsi Aceh juga bisa berdampak positif dan bisa memberikan ketenangan batin bagi masyrakat dalam mengakses layanan administrasi maupun layanan di fasilitas kesehatan.

“Harapannya melalui kegiatan ini bisa melahirkan rekomendasi dan inovasi dan langkah yang kuat kayanan berbasis syariah. Pemerintah Kota Langsa juga terus berupaya untuk mengedepankan layanan secara syariah islam karna di wilayah Provinsi Aceh, khususnya di Kota Langsa memprioritaskan hal tersebut, bukan hanya di bidang kesehatan tapi di bidang lainnya,” kata Jeffry.

Dengan begitu, dirinya mengajak seluruh pihak untuk mendukung layanan syariah Program JKN sehingga masyarakat bisa tenang mengakses dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa inti layanan syariah terletak pada akad antara peserta, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Berdasarkan hasil evaluasi, penerapan akad hibah, akad wakalah bil ujrah, hingga akad ijarah dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjutan di Langsa telah berjalan sesuai dengan syariah.

“Alhamdulillah, di Langsa implementasi akad sudah sesuai dengan prinsip syariah. Ke depan, kami akan mendorong adanya sertifikasi layanan syariah sehingga pelaksanaannya lebih terstandar dan mendapat pengakuan secara nasional,” ujar Iqbal.

Hingga Agustus 2025, BPJS Kesehatan Cabang Langsa telah bermitra dengan 127 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 12 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Tingkat kepuasan peserta juga menunjukkan tren positif, meningkat dari 92,8 persen pada 2023 menjadi 94,9 persen pada 2024. Angka ini mencerminkan respon baik masyarakat terhadap layanan syariah di Kota Langsa.

“Untuk mendukung layanan syariah di wilayah Kota Langsa, terdapat improvement yang dilakukan, seperti perubahan pada standar sikap petugas pelayanan, standar pelayanan, standar penampilan, hingga formulir daftar isian peserta yang disesuaikan dengan layanan syariah. Bukan hanya itu, inovasi tambahan lainnya untuk mendukung layanan syariah melalui tempat duduk yang telah diatur sesuai dengan gender dan penyesuaian terhadap waktu shalat,” pungkas Iqbal.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur RSUD Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Baro, perwakilan tokoh agama dan masyarakat, serta perwakilan akademisi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya