LBH Jakarta Pertimbangkan Ajukan Praperadilan atas Penahanan Direktur Lokataru

Fadhil menyampaikan, selain praperadilan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan Delpedro .

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 04 September 2025, 18:17 WIB
Pihak Polda Metro Jaya memperlihatkan unggahan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang diduga untuk menghasut terjadinya kerusuhan di depan gedung DPR. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfatan, menilai penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen bersama sejumlah rekannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyebut kepolisian diduga melakukan banyak pelanggaran prosedur sejak penangkapan hingga penahanan.

"Langkah hukum satu-satunya memang yang ada untuk menguji keabsahan upaya paksa itu praperadilan. Tapi tentu kami juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," kata Fadhil kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Fadhil menyampaikan, selain praperadilan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan.

Menurutnya, tidak ada alasan subjektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dapat membenarkan penahanan Delpedro Marhaen maupun rekan-rekannya, Syahdan Husein dan Mujaffar Salim.

"Kami pikir kami pun sebagai kuasa hukum bisa menjamin Delpedro tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana. Termasuk Syahdan Husein dan Mujaffar Salim, yang juga merupakan klien kami," jelas Fadhil.

LBH Jakarta menilai penahanan tersebut tidak relevan karena syarat formil tidak terpenuhi.

Fadhil menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan apakah menempuh jalur praperadilan atau mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami akan pertimbangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kalau memang itu relevan akan kami ajukan," tandasnya.

 

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka

Polisi resmi menahan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di depan gedung DPR/MPR.

Tak sendiri, polisi juga menahan empat orang lainnya yakni Mujaffar Salim (MS), admin akun instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH), admin akun instagram @gejayanmemanggil, KA, admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, FL, admin akun TikTok @fighaaaaa dan RAP, admin akun instagram @RAP. Kini keenamnya sudah meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.

"Benar, telah dilakukan penahanan 6 orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Ade Ary menyebut Pedro bersama lima orang lain menyebar flyer digital berisi ajakan rusuh dengan caption “Polisi butut, jangan takut.”

"Tujuan isi flyer dan caption yang berupa hasutan kepada pelajar yang merupakan anak untuk jangan takut aksi dan mengajak melawan bersama yang berujung pada terjadinya kerusuhan yang mengancam jiwa dan keselamatan anak," ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025)

Infografis Kronologi Demo 28 Agustus 2025 Berujung Ricuh. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya