Google Didenda Rp 6,9 T karena Langgar Privasi, Kumpulkan Data Pengguna Diam-Diam

Google didenda USD 425 juta atas kasus pelanggaran privasi penggunanya. Selain kasus pelanggaran privasi, Google juga menghadapi kasus atas dominasinya dalam pencarian online.

oleh Nadjwa Dwi YulianitaDiterbitkan 04 September 2025, 17:15 WIB
Suasana kantor pusat Google di Googleplex, Mountain View, Palo Alto, California. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Raksasa teknologi dunia, Google, kembali diterpa isu hukum. Kali ini, pengadilan federal di Amerika Serikat (AS) menjatuhkan vonis denda senilai USD 425 juta, atau setara dengan sekitar Rp 6,98 triliun (estimasi kurs Rp 16.425 per USD), karena dianggap melanggar privasi penggunanya.

Dikutip dari BBC, Kamis (4/9/2025), Google dinilai tetap mengumpulkan data dari jutaan penggunanya, bahkan setelah mereka mematikan fitur pelacakan di akun mereka.

Putusan ini muncul setelah sekelompok pengguna melayangkan gugatan, mengklaim bahwa Google secara ilegal mengakses perangkat seluler untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data, melanggar jaminan privasi yang tertera pada pengaturan "Web & App Activity".

Awalnya, para penggugat menuntut ganti rugi hingga lebih dari USD 31 miliar.

Seorang juru bicara Google menyatakan ketidaksetujuannya kepada BBC.

"Keputusan ini salah memahami cara kerja produk kami, dan kami akan mengajukan banding. Fitur privasi kami memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas data mereka, dan ketika mereka mematikan personalisasi, kami menghormati pilihan itu," tegasnya. 

Meskipun demikian, juri dalam kasus ini tetap memutuskan bahwa Google bersalah atas dua dari tiga klaim pelanggaran privasi, meski tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat di dalamnya.

Gugatan class action ini diajukan pada Juli 2020, mencakup sekitar 98 juta pengguna Google dan 174 juta perangkat. Para penggugat menuduh bahwa praktik pengumpulan data Google meluas ke ratusan ribu aplikasi, termasuk aplikasi ride-hailing Uber dan Lyft, raksasa e-commerce Alibaba dan Amazon, hingga media sosial Meta seperti Instagram dan Facebook.

Google sendiri berdalih, ketika pengguna mematikan pengaturan "Web & App Activity", bisnis yang menggunakan Google Analytics masih dapat mengumpulkan data tentang penggunaan situs dan aplikasi, tetapi informasi ini tidak mengidentifikasi pengguna secara individu dan tetap menghormati pilihan privasi mereka.

Bukan Hanya Privasi, Google juga Hadapi Kasus Ini

Potret Google Translate (Sumber: Apahabar.com)

Di tengah isu privasi, Google juga menghadapi tantangan hukum terkait praktik bisnisnya. Secara terpisah, saham perusahaan induk Google, Alphabet, melonjak lebih dari 9 persen setelah seorang hakim federal AS memutuskan bahwa Google tidak perlu menjual peramban web Chrome, tetapi harus berbagi informasi dengan pesaingnya.

Solusi yang diputuskan oleh Hakim Distrik Amit Mehta ini merupakan hasil dari pertarungan hukum selama bertahun-tahun atas dominasi Google dalam pencarian online. Kasus ini berpusat pada posisi Google sebagai mesin pencari default pada berbagai produknya sendiri seperti Android dan Chrome, serta produk dari perusahaan lain seperti Apple.

 

Monopoli Teknologi Periklanan

Departemen Kehakiman AS (DOJ) sempat menuntut agar Google menjual Chrome. Namun, keputusan hari Selasa tersebut memungkinkan raksasa teknologi ini untuk mempertahankan Chrome, dengan syarat dilarang memiliki kontrak eksklusif dan harus berbagi data pencarian dengan para pesaingnya.

Di sisi lain, Google juga menghadapi kasus persaingan terpisah yang diawasi oleh Hakim Distrik Leonie Brinkema. Pada bulan April lalu, ia memutuskan bahwa Google memonopoli teknologi periklanan. Hakim Brinkema akan mengawasi persidangan yang bertujuan untuk menemukan solusi atas masalah tersebut pada akhir bulan ini. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya