Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Disabilitas (KND) meminta negara menjamin korban terdampak unjuk rasa agar dijamin dalam pelayanan kesehatan.
“Apalagi yang memiliki potensi untuk menjadi disabilitas, dengan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Komisioner KND Fatimah Asri dalam konferensi pers di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Advertisement
Korban terdampak unjuk rasa yang berujung ricuh dapat mengalami kondisi disabilitas. Dalam demo 28 hingga 31 Agustus, KND belum menerima laporan korban mengalami disabilitas.
Meski begitu, KND terus menjalin kerja sama dengan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM).
“LN HAM sering memberikan informasi dan dalam pantauan kami di lapangan, korban-korban yang berpotensi mengalami disabilitas, kami mencoba membuat sebuah rekomendasi,” ujarnya.
Rekomendasi ini terkait dorongan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang dinilai harus memberikan ruang-ruang pemulihan yang baik dan lebih cepat.
Sebelumnya, Fatimah menyampaikan bahwa pemulihan situasi pasca demo mesti mengedepankan perspektif disabilitas.
Pemulihan usai unjuk rasa juga perlu memberikan akses perlindungan lebih luas bagi teman-teman difabel yang memiliki kerentanan lebih tinggi.
"KND menyoroti bahwa situasi ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang membawa dampak serius, khususnya bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi kerentanan yang berlapis.”
“Seperti yang kita tahu, bagaimana penertiban atau sweeping yang dilakukan aparat itu memang tidak terlalu proporsional, bahkan tidak memiliki perspektif disabilitas," kata Fatimah mengutip Antara.
Penertiban Tak Proporsional
Fatimah menyayangkan adanya kasus sweeping tidak proporsional yang sampai masuk ke ranah privasi hingga ke rumah-rumah. Ini dinilai dapat menyebabkan penyandang disabilitas berpotensi mengalami gangguan psikososial.
Menurutnya, dalam kondisi kerusuhan dan kekerasan masyarakat, penyandang disabilitas juga berisiko lebih tinggi menjadi korban karena keterbatasan akan akses terhadap perlindungan, evakuasi, dan informasi.
"Lebih dari itu, kekerasan yang terjadi juga dapat menimbulkan disabilitas badan. Kita tahu ya, kekerasan itu kalau dalam pantauan KND, kebanyakan korban yang mendapat kekerasan pada waktu unjuk rasa itu ada yang mengalami patah tulang, masalah tulang gigi, kemudian kerusakan gendang telinga, itu nanti mampu menjadikan disabilitas sensoris, tuli pada akhirnya," paparnya.
Bisa Picu Trauma Mental
Fatimah juga mengatakan, kekerasan dan tindakan represif pada aksi unjuk rasa sejak 28-31 Agustus 2025 juga berpotensi menyebabkan trauma tidak hanya secara fisik saja, tetapi juga secara mental.
"Trauma yang disebabkan itu mengakibatkan seseorang selalu terpicu atas pandangan-pandangan situasi yang membuat trauma, dan dampak ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang terdampak langsung, tetapi juga oleh keluarga yang bersangkutan karena ini kemudian harus menjadi beban psikososial dan ekonomi yang lebih meningkat," ucapnya.
Oleh karena itu, Fatimah menekankan pentingnya pendekatan damai dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penanganan disabilitas yang harus menjadi prioritas dalam penanganan konflik sosial.