Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mencatat perhatian yang disampaikan oleh Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) terkait perkembangan aksi unjuk rasa di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
"Pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi OHCHR dalam mendukung negara untuk memenuhi kewajiban sesuai Hukum HAM internasional," sebut Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya yang dipublikasikan, Rabu (3/9/2025).
Advertisement
"Sebagai negara demokratis, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional. Lebih lanjut, kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional."
Pemerintah, sebut Kemlu RI, menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi.
"Rasa duka mendalam disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak. Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai," ungkap Kemlu RI.
"Dalam menanggapi situasi di lapangan, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM. Langkah-langkah yang ditempuh ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional. Pemerintah memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. Presiden Republik Indonesia juga telah menegaskan bahwa aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Untuk itu, Kepolisian RI diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan dapat dipantau publik."
Lebih lanjut, Kemlu RI menegaskan, "Sebagai bentuk akuntabilitas, pemerintah juga telah membuka mekanisme pengaduan publik dan membentuk tim pemantau khusus. Jurnalis dan media memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan pengawasan independen."
"Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama."
Desakan PBB terhadap Pemerintah RI
Sebelumnya, PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam menangani aksi demonstrasi.
"Kami mengikuti dengan cermat rangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional terkait tunjangan parlemen, langkah-langkah penghematan, serta dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan. Kami menekankan pentingnya dialog untuk menanggapi keprihatinan publik," kata juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani dalam pernyataan yang dirilis pada Senin (1/9).
"Pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sambil tetap menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional, dalam kaitannya dengan pengelolaan aksi unjuk rasa. Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum."
Dalam pernyataannya, Ravina menyerukan pula dilakukannya penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum HAM internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan.
"Selain itu, penting pula agar media diizinkan meliput peristiwa secara bebas dan independen," tegas Ravina.