NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

Fraksi Partai NasDem menegaskan komitmennya menjaga integritas dengan meminta penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan, sambil menunggu putusan final Mahkamah Partai, sekaligus mengajak semua pihak menjaga persatuan dan kepercayaan publik terhadap DPR.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 03 September 2025, 05:29 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam acara HUT Keluarga Besar Wirawati Catur Panca Ke-49, yang digelar di Kementerian PPPA, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Fraksi Partai NasDem di DPR meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggotanya yang telah dinonaktifkan.

Adapun dua anggota DPR yang telah dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam keterangannya di laman resmi NasDem, Rabu (3/9/2025).

Dia menuturkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Menurut Victor, seluruh langkah yang diambil partainya merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," pungkas Victor.

 

Partai Buruh Akan Laporkan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio ke MKD

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya akan melaporkan lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 3 September 2025. Said mengatakan istilah anggota DPR  nonaktif tak ada dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Adapun kelima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Adies Kadir dari Partai Golkar.

"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dorong MKD Beri Sanksi

Dia menyerahkan kepada MKD terkait sanksi yang diberikan kepada lima anggota DPR RI nonaktif itu. Namun, Partai Buruh berharap mereka diberhentikan dari anggota DPR agar tak menimbulkan huru-hara kembali.

"Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR. Ya berhentiin aja lah kita kan menimbulkan huru hara ya," ujarnya. 

Said menyampaikan Partai Buruh belum berencana kembali melakukan aksi demonstrasi. Dia mengaku telah meminta anggotanya yang melakukan unjuk rasa tak melakukan tindakan anarkis.

"Kita belum ada rencana aksi terakhir 28 Agustus saja dan kita melalui kawan media bila akan melakukan aksi ikuti prosedur undang-undang dan hindari anarkis dan hindari kekerasan lah kita semua yang rugi," jelas Said.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya