Mahasiswa Tuntut Segera Disahkan, ini Poin Penting RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek sejak 2009 kembali mendapat sorotan publik usai aksi demo, dan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen segera membahasnya bersama DPR sebagai instrumen penting dalam melawan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 02 September 2025, 11:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) pengganti Immanuel Ebenezer atau Noel yang menjadi tersangka KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egaham)

Liputan6.com, Jakarta Aksi demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir berujung pada tuntutan agar pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya. Saat bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 1 September 2025, ia berjanji pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan.

Adapun, RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru dalam pembahasan legislasi Indonesia.

RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.

Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga tahun ini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan.

RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum penting untuk melawan korupsi dan kejahatan ekonomi, lalu apa saja yang menjadi bagian pentingnya aturan ini:

  1. Perampasan Aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana.
  2. Perampasan Aset tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

 

 

Aset yang Bisa Dirampas

Adapun aset yang bisa dirampas diantaranya:

  1. Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi,orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
  2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana
  3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;
  4. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
  5. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana:
  6. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Keuntungan UU Perampasan Aset

Seperti dikutip dari berbagai sumber,  UU Perampasan Aset ini tidak hanya mengatur soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, melainkan juga kejahatan lain yang berdimensi ekonomi seperti, penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan dan perusakan lingkungan.

Adapun regulasi perampasan aset yang responsif terhadap perubahan modus tindak pidana berdimensi ekonomi menjadi kebutuhan mendesak. Apalagi modus terus berkembang dan terbilang kompleks melampaui batas-batas negara. 

Berikut keuntungannya:

  1. UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana
  2. Pemberlakuan UU Perampasan Aset nantinya akan mendorong pengelolaan aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  3. Aset yang dirampas akan dikelola oleh lembaga khusus di bawah kementerian yang membidangi urusan keuangan agar tidak disia-siakan atau disalahgunakan, serta dapat dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
  4. UU Perampasan Aset ini memudahkan pemerintah bekerja sama dengan negara lain dalam pengembalian aset, karena biasanya mensyaratkan adanya putusan pengadilan.
  5. Penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana, selain mengurangi atau menghilangkan motif ekonomi pelaku kejahatan juga memungkinkan pengumpulan dana dalam jumlah yang besar yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas kejahatan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya