Liputan6.com, Jakarta- Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dipaksa oleh massa mahasiswa untuk membeberkan identitas nama tujuh anggota yang berada dalam mobil rantis penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi DPR RI.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (29/8/2025), awalnya Asep mengabarkan bahwa tujuh anggota tersebut telah diperiksa, disusul sanksi etik dan penahanan. Saat membacakan inisial nama, massa aksi pun emosi. Kondisi tersebut membuatnya kemudian menuruti keinginan para mahasiswa.
Advertisement
“Pertama, saya menyampaikan turut berbelasungkawa. Tadi malam saya bersama Kapolri sudah mendatangi RSCM dan menyampaikan duka cita kepada keluarga. Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Kapolri memerintahkan jajaran, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam untuk memproses kasus ini secara terbuka,” tutur Asep.
Dia pun membacakan daftar nama tujuh anggota yang berada di mobil rantis dan telah selesai pemeriksaan, yakni sebagai berikut:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas Ka Gae
Mendengar hal itu, mahasiswa melanjutkan tuntutannya agar pengusutan kasus kematian Affan Kurniawan tidak berhenti pada ketujuh anggota tersebut.
“Orang yang memerintahkan juga harus diseret. Jangan hanya pelaksana di lapangan,” kata perwakilan mahasiswa.
Dilempari Botol
Pada momen yang sama, Asep dilempari botol. Kejadian itu bermula saat mahasiswa menyampaikan tuntutan.
Asep menjawab tuntutan tersebut dengan menyampaikan akan meneruskan ke pimpinan. Jawaban tersebut sontak menyulut emosi mahasiswa.
Asep yang tadinya diterima di depan mahasiswa berubah jadi sasaran empuk lemparan botol. Petugas bertameng pun bergerak cepat maju ke barisan terdepan menghadapi amuk massa.
Beberapa menit kemudian, pintu gerbang satu lagi dijebol mahasiswa. Mereka membakar ban di jalan raya hingga menimbulkan asap hitam pekat.
Kronologi Affan Tewas Dilindas Mobil Rantis
Affan Kurniawan (21) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat terjadi kerusuhan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Menurut Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, Affan terpeleset saat berusaha menyeberang di tengah kericuhan. Mobil barakuda Brimob yang melaju tidak berhenti dan akhirnya melindas tubuh korban.
"Sebetulnya ini kan ada mobil barakuda ini berjalan di tengah dengan kecepatan ini ya. Nah, sepertinya almarhum ini ingin menyeberang dari sebelah kiri ke sebelah kanan, namun terpeleset di tengah," ujar dia.
"Terpeleset di tengah, akhirnya terlindas seperti itu. Nah, saat terlindas ini harusnya kan mobil barakuda itu mundur, tapi itu tidak mundur, karena mungkin juga massa juga bergerak menuju mobil tersebut, hingga akhirnya ya mau tidak mau barakuda itu melanjutkan perjalanannya," sambung dia.
Insiden itu memicu kemarahan rekan-rekan ojol. Massa ojol sempat mengejar kendaraan taktis tersebut hingga masuk ke Mako Brimob, Kwitang.
Terbukti Langgar Kode Etik, 7 Anggota Brimob Dipatsus
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan dinyatakan melanggar kode etik. Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, usai sidang etik awal digelar terhadap ketujuh personel tersebut.
"Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8).
Sebagai bentuk tindakan awal, ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan di Mako Brimob.
"Kami Patsus selama 20 hari," ucapnya tegas.