Liputan6.com, Kopenhagen - Denmark dan Greenland menyampaikan permintaan maaf pada Rabu (27/8/2025) atas keterlibatan mereka dalam perlakuan buruk terhadap anak-anak perempuan dan perempuan adat Greenland di masa lalu, termasuk pemaksaan penggunaan kontrasepsi sejak tahun 1960-an.
Tahun lalu, hampir 150 perempuan adat Inuit menggugat Denmark dan menuntut kompensasi kepada kementerian kesehatannya. Mereka menilai otoritas kesehatan Denmark telah melanggar hak asasi manusia dengan memasangkan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) atau spiral tanpa persetujuan mereka. Demikian seperti dilansir AP.
Advertisement
Sejumlah perempuan — banyak di antaranya masih remaja saat itu — tidak tahu apa yang terjadi atau tidak pernah memberikan persetujuan.
Menurut otoritas Denmark, sebanyak 4.500 perempuan dan anak perempuan dipasangi spiral antara 1960-an hingga pertengahan 1970-an, jumlah yang disebut setara dengan separuh perempuan subur di Greenland pada masa itu.
Jelang Laporan Penting
Kebijakan ini disebut bertujuan untuk membatasi pertumbuhan penduduk di Greenland dengan mencegah kehamilan. Saat itu, populasi di pulau Arktik tersebut meningkat pesat akibat perbaikan kondisi hidup dan layanan kesehatan.
Permintaan maaf dari kedua pemerintah, yang dikeluarkan dalam pernyataan bersama, muncul menjelang laporan yang diperkirakan keluar bulan depan terkait investigasi atas perlakuan buruk tersebut.
Greenland, yang sekarang menjadi bagian dari wilayah Denmark, sebelumnya berstatus koloni di bawah Kerajaan Denmark hingga 1953. Pada tahun itu, status koloninya dicabut dan Greenland ditetapkan sebagai provinsi dalam negara tersebut. Kemudian pada 1979, Greenland memperoleh hak pemerintahan sendiri, dan tiga dekade setelahnya statusnya berkembang menjadi entitas dengan otonomi yang lebih luas. Meski begitu, Denmark tetap memegang kendali atas urusan luar negeri dan pertahanan.