Kabar Baik! Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga Akhir 2025, Ini Besarannya

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang diteken Pramono pada Senin (25/8/2025).

oleh Winda NelfiraDiperbarui 26 Agustus 2025, 05:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat memberikan sambutan pada Jakarta Jobfestival (Jobfest) 2025 Gelombang III di Plaza Bendera, Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (19/8/25), hari pertama pelaksanaan. (Sumber: Pemprov DKI Jakarta).

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, serta penyedia makanan dan minuman. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang diteken Pramono pada Senin (25/8/2025).

Pramono menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta yang selama ini tumbuh di atas rata-rata nasional.

“Pertumbuhan ekonomi di Jakarta berada di atas rata-rata nasional, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja. Untuk itu, kita berikan insentif fiskal agar pelaku usaha bisa bertahan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/8/2025).

Besaran Diskon

Foto landscape gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (24/2). Harga dan suplai properti, terutama pada sektor residensial, diperkirakan meningkat pada 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk sektor perhotelan dan kuliner.

Rinciannya, dalam kebijakan itu jasa Perhotelan memperoleh diskon 50 persen dari kewajiban pajak hingga September 2025. Setelah itu, akan diberlakukan diskon 20 persen hingga Desember 2025.

Sementara itu, di sektor makanan dan minuman, termasuk restoran diberikan diskon 20 persen yang berlaku mulai Agustus 2025 hingga Desember 2025.

Syarat Pemberian Diskon

Foto landscape gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (24/2). Permintaan pasar akan properti diprediksi tetap stabil, terutama pada pasar di bawah Rp 1 milliar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menurut Pramono, keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP, yang selama ini digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

Menurut menjelaskan, kebijakan ini bukan karena rendahnya kepatuhan pengusaha, melainkan sebaliknya. Justru, tingkat kepatuhan pajak di sektor perhotelan dan restoran di Jakarta saat ini cukup tinggi, bahkan penerimaan pajak daerah Jakarta tumbuh 14–15 persen lebih tinggi dibanding rata-rata nasional hingga Agustus 2025.

“Tidak semua kebijakan harus karena keluhan. Justru karena tingkat pembayaran pajak tinggi, kita memberikan insentif agar usaha tetap kuat dan Jakarta tidak membebani dunia usaha dengan pungutan lebih besar,” ucap Pramono.

Insentif Pajak Dievaluasi Awal Tahun

Foto landscape gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (24/2). Selain berpeluang mengalami kenaikan harga hingga 5 persen, suplai hunian juga berpeluang meningkat hingga 20 persen pada 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Pramono juga menegaskan, tarif pajak tidak berubah, melainkan diberi potongan sementara untuk mendorong iklim usaha agar tetap kondusif. Nantinya, insentif pajak akan dievaluasi pada 31 Januari 2026 untuk menentukan apakah perlu dilanjutkan atau disesuaikan.

“Kami berharap dunia usaha tetap bisa survive. Pemerintah Jakarta akan terus mendukung dengan berbagai insentif,” ucap dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya