Panja RUU Haji Sepakat Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

Menurut Bambang, awalnya ada frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan dihapus agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 24 Agustus 2025, 11:28 WIB
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kamis (2/1/2025) (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Haji Komisi VIII DPR telah selesai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, forum menyepakati perubahan batas minimal berangkat haji, yakni usia 13 tahun.

"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ucapnya.

Menurut Bambang, awalnya ada frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan dihapus agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," kata dia.

 

Paripurna

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menargetkan Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dapat disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Selasa (26/8/2025/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 aagustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi uu," kata Marwan dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Marwan mengatakan, Komisi VIII DPR saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan DIM RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR hanya membutuhkan waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.

"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," kata dia.

 

Mendesak

Marwan mengatakan RUU Haji sudah sangat mendesak bagi Indonesia. Karena otoritas Arab Saudi sudah diminta untuk memblok area di arafah untuk penyelenggaraan haji 2026.

"Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama Arafah di mana. Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji," kata Legislator Fraksi PKB itu.

Diketahui, RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya