Dasco Sebut Polisi Tidak Beri Izin Konser jika EO Belum Bayar Royalti Lagu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait perizinan konser musik. Dasco meminta polisi tidak memberikan izin konser apabila penyelenggara belum membayar royalti.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 22 Agustus 2025, 08:14 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait konser musik. Dasco meminta polisi tidak memberikan izin konser apabila penyelenggara belum membayar royalti.

"Saya juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemberian izin untuk konser, misalnya mereka bersedia kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO (event organizer) terkait hak cipta," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (22/8/2025).

Menurut Dasco, polisi baru akan memberi izin konser apabila EO dipastikan sudah membayar lunas royalti lagu.

"(Tidak) izin pertunjukan. Kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar lunas royalti lagu-lagu yang akan dibawakan," katanya.

Sebelumnya, Dasco menargetkan dalam dua bulan semua pihak fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Hal tersebut bertujuan untuk menghentikan polemik royalti lagu.

"Kesimpulan rapat pada hari ini saya menawarkan, yang pertama, itu untuk selama dua bulan kita berkonsentrasi menjadikan Undang-Undang Hak cipta," ujar Dasco daam rapat konsultasi DPR bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga musisi di DPR, Kamis (20/8/2025).

Dasco menyebut tidak hanya DPR, melainkan para pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat yakni musisi hingga komposer juga ikut berkontribusi dalam perumusan revisi UU Hak Cipta sebagai tim perumus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya