KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi Penerbitan IUP di Kalimantan Timur

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 21 Agustus 2025, 22:20 WIB
KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi Penerbitan IUP di Kalimantan Timur
Kamis (21/8/2025), penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC) terkait perkara pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018. Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan pihak swasta dalam kasus yang menyeret bekas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Rudy Ong Chandra (ROC) tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 21.37 WIB. Sebelumnya, pada 19 September 2024 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Dari kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Tersangka tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (tengah berkacamata) saat tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kamis (21/8/2025), penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC) terkait perkara pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan pihak swasta dalam kasus yang menyeret bekas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Rudy Ong Chandra (ROC) tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 21.37 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, pada 19 September 2024 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dari kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya