Tersangka tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (tengah berkacamata) saat tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kamis (21/8/2025), penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC) terkait perkara pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan pihak swasta dalam kasus yang menyeret bekas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Rudy Ong Chandra (ROC) tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 21.37 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, pada 19 September 2024 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dari kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)