Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal sorotan besaranya tunjangan rumah anggota dewan yang mencapai Rp 50 juta setiap bulan. Ketua DPR Puan Maharani menyebut angkat tersebut merupakan hasil kajian matang.
"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Advertisement
Diketahui, Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan karena tidak lagi menerima rumah jabatan anggota (RJA). Puan mengatakan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan DPR selain tunjangan rumah.
"Memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah yang mana cuma itu saja yang ada perubahan yang lainnya tidak ada perubahan, itu saja," kata dia.
Puan mengaku akan tetap mendengar kritik dan aspirasi masyarakat terkait tunjangan DPR tersebut. Ia berjanji akan melakukan evaluasi jik dianggap tunjangan tersebut berlebihan.
"Kalau ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut. Namun hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," pungkas Puan.
Sebelumnya, gaji para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut mencapai angka Rp.100juta per bulannya. Jumlah fantastis tersebut belakangan menuai sorotan masyarakat.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan,tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara gaji pokok masih mengacu PP No 75 Tahun 2000.
"Tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra pada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.
Sekjen: Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Perbulan, Gaji Bersih Rp 70 Juta
Mengacu pada PP tersebut, gaji Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesarRp 4.620.000 dan Anggota DPR: Rp 4.200.000.
Namun sejak periode 2024-2029, Indra menyebut ada tunjangan tambahan lain yakni tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi tidak mendapat rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Betul 50 juta (per bulan)," kata Indra.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan total gaji bersih atau take home pay Rp 69 juta-Rp 70 juta.
"Saat ini mungkin terima hampir Rp69 sampai 70 juta,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
Tunjangan Besar Dinilai Wajar
Menurut Adies, tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta perbulan adalah wajar sebab tugas kenegaraan anggota DPR sangat banyak.
"Saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka. Jadi perlu diketahui bahwa DPR ini tugasnya bukan hanya rapat-rapat saja, tetapi juga pembahasan tentang anggaran yang sedemikian pelik. Kemudian pembahasan tentang legislasi," ungkap dia.
Sementara terkait gaji, Adies mengaku belum ada kenaikan selama 20 tahun yakni Rp 6-7 juta perbulan.
"Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih 6 juta setengah, hampir 7 juta. Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat 12 juta dan ada kenaikan sedikit," sambungnya.
"Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini anggota juga memahami dengan efisiensi,” pungkas dia.