Liputan6.com, Jakarta - Kamis depan tepatnya pada 28 Agustus 2025, Istana Kepresidenan Jakarta hingga Gedung DPR/MPR RI akan dikepung lautan manusia. Diperkirakan akan ada 10 ribu orang yang akan melakukan konvoi dan unjuk rasa.
Adalah kaum buruh yang akan menggelar aksi demo besar-besaran. Tuntutan utama kerena adalah kenaikan Upah minimum 10,5%.
Advertisement
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, tuntutan ini sangat mendasar. Ada tiga alasan hitung-hitungan yang membuat tuntutan kenaikan upah minimum 10,5% tersebut sangat masuk akal.
Pertama adalah konsisten dengan data dan aturan pemerintah.
"Alasan pertama kami menggunakan data Pemerintah yang menyatakan untuk mengukur kenaikan upah minimum itu menggunakan data inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," kata dia dalam konferensi pers yang berlangsung 20 Agustus 2025.
Setelah menghitung tiga variabel yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, KSPI menemukan bahwa kenaikan 8,5% hingga 10,5% adalah angka yang wajar dan sesuai dengan formula yang digunakan pemerintah.
Kedua upah harus naik seiring pertumbuhan ekonomi. Said Iqbal menekankan bahwa jika ekonomi Indonesia tumbuh, upah pekerja juga harus ikut meningkat. Presiden Prabowo Suboanto sendiri dalam pidato kenegaraan menyebutkan adanya penurunan angka pengangguran dan kemiskinan, serta pertumbuhan ekonomi kuartal II sebesar 5,12%.
Menurut KSPI, tidak adil jika pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh pengusaha dan pemilik modal, sementara pekerja tidak mendapatkan bagian yang layak.
Alasan ketiga adalah kenaikan upah sebagai solusi melemahnya daya beli. Menaikkan upah buruh dianggap sebagai kunci untuk menggerakkan konsumsi. Dengan daya beli yang meningkat, pertumbuhan ekonomi akan naik, yang pada akhirnya dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Jadi, kenaikan upah bukan hanya permintaan normatif, melainkan solusi strategis untuk mencapai target ekonomi nasional.
Diputuskan Lewat Tripartit
Menjawab tuntutan buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkajinya. Hitung-hitungan upah minimum tidak sesederhana itu.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” ujar dia menambahkan.
Bukan Soal Upah tapi Daya Beli
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum pada 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Dia menuturkan, yang lebih penting bukan sekadar besaran persentase kenaikan upah, melainkan bagaimana daya beli buruh tetap terjaga.
Bob menekankan, kenaikan upah akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja jika tidak dibarengi dengan pengendalian harga barang kebutuhan pokok.
"Yang penting bukan naik 8,5% atau 10% tapi bagaimana daya beli buruh dapat di pertahankan atau bahkan dinaikkan. Artinya harga kenaikan barang perlu dikendalikan," kata Bob Azam kepada Liputan6.com, Rabu (20/8/2025).
Ia mengingatkan, seruan kenaikan upah dengan angka tinggi justru dapat memicu kenaikan harga barang di pasaran. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus kembali kemampuan daya beli buruh, meski upah sudah naik.
"Jadi, kalau belum apa-apa kita teriak naik 10% ini bisa mempengaruhi psikologis harga juga yang akan ikut-ikutan naik," ujarnya.