3 Alasan Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 10,5% di 2026, Pemerintah Tak Bisa Ngeles

Menurut KSPI, tuntutan kenaikan upah minimum 10 persen sebenarnya menunjukkan konsistensi buruh terhadap kebijakan negara. Mereka hanya meminta pemerintah menegakkan aturan yang sudah dibuat.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 20 Agustus 2025, 13:40 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Alasan pertama adalah konsistensi dengan data resmi pemerintah.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi semuanya bersumber dari BPS. Putusan MK juga menegaskan bahwa perhitungan upah minimum harus mengacu pada ketiga variabel yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Alasan pertama kami menggunakan data Pemerintah yang menyatakan untuk mengukur kenaikan upah minimum itu menggunakan data inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024 yang di menangkan gugatannya di MK oleh KSPI KSPS," kata Said dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Jika ketiga variabel itu dijumlahkan, maka kenaikan upah minimum wajar berada pada angka minimal 8,5 persen. Hal ini membuktikan bahwa buruh tidak asal menuntut, melainkan berdasarkan formula yang sama dengan pemerintah.

Menurut KSPI, tuntutan ini sebenarnya menunjukkan konsistensi buruh terhadap kebijakan negara. Mereka hanya meminta pemerintah menegakkan aturan yang sudah dibuat, bukan menciptakan rumus baru yang bisa merugikan pekerja.

Dengan begitu, buruh ingin menunjukkan bahwa kenaikan upah 8,5 persen bukan hanya permintaan normatif, melainkan hasil hitung-hitung resmi menggunakan data negara.

 

Ekonomi Tumbuh, Upah Harus Ikut Naik

Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Alasan kedua adalah karena ekonomi Indonesia sedang menunjukkan tren positif. Dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyebut angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan turun. Bahkan, pertumbuhan ekonomi kuartal II naik menjadi 5,12 persen dari kuartal I.

Bagi buruh, logikanya sederhana jika ekonomi tumbuh, maka upah pekerja juga harus ikut tumbuh. Tidak adil jika pertumbuhan hanya dirasakan pengusaha dan pemilik modal, sementara pekerja tidak mendapat bagian.

"Kalau kami memakai logika yang disampaikan Pemerintah sendiri dalam pidato kenegaraan, karena ekonomi baik maka kenaikan upah harus baik, ketemulah 8,5 persen minimal," ujarnya.

 

Daya Beli Lemah Kenaikan Upah Jadi Solusi

Puluhan nisan berjejer rapi di sekitar area Monas, Jakarta, pada Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). Nisan hitam itu dihiasi tulisan yang mewakili perasaan para buruh, Antara lain RIP PHK Murah, Bebasnya Outsourcing, RIP Cuti Hamil, RIP Satuan Upah-Perjam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Alasan ketiga, buruh menyoroti turunnya daya beli masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Said Iqbal menyebut banyak pusat perbelanjaan yang sepi, okupansi hotel rendah, hingga penjualan kendaraan bermotor dan semen stagnan. Semua indikator itu menunjukkan konsumsi rumah tangga sedang melemah.

Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan penyumbang terbesar dalam perekonomian Indonesia. Jika konsumsi terus melemah, pertumbuhan ekonomi nasional akan sulit mencapai target. Karena itu, upah buruh yang layak dianggap sebagai kunci menggerakkan roda konsumsi kembali.

"Dengan menaikkan upah layak maka konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik, maka pengangguran turun, dan kemiskinan turun, sehingga sesuai dengan target Presiden. Itulah 3 alasan mengapa kami menolak upah murah," pungkasnya.

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya