John Kei Dapat Remisi, Ini Deretan Kasus Kriminal yang Seret Namanya

John Refra alias John Kei mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2025. Total remisi yang diterimanya sebanyak tujuh bulan. Dengan rincian, remisi umum 4 bulan dan 3 bulan remisi dasawarsa.

oleh SupriatinDiperbarui 19 Agustus 2025, 16:02 WIB
Tersangka John Kei memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penyerangan anak buah John Kei terhadap kelompok Nus Kei di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020).(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta- John Refra alias John Kei mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2025. Total remisi yang diterimanya sebanyak tujuh bulan. Dengan rincian, remisi umum 4 bulan dan 3 bulan remisi dasawarsa.

Kabar John Kei mendapatkan remisi disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Salemba, Mohamad Fadil. Dia menyebut, John Kei merupakan satu dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Indonesia ke-80.

"Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi John Refra alias John Kei," kata Mohamad Fadil, Senin (18/8/2025).

John Kei merupakan terpidana kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap anak buah pamannya Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 15 tahun penjara pada Kamis (20/5/2021). Saat ini, John Kei mendekam di Lapas Salemba Jakarta.

Nama John Kei tak asing di telinga masyarakat Indonesia. Dia berkali-kali terlibat kasus kerusuhan dan pembunuhan.

Berikut sederet kasus yang menyeret John Kei:

Pembunuhan Basri Sangaji

John Kei mulai dikenal luas pada awal 2000-an sebagai pemimpin kelompok Angkatan Muda Kei (AMKEI), sebuah organisasi penagih utang yang berbasis di Jakarta.

Kelompok ini bersaing dengan kelompok lain yang dipimpin oleh Basri Sangaji, seorang tokoh preman asal Ambon. Persaingan ini memuncak pada Oktober 2004.

Saat itu, anak buah John Kei mendatangi hotel tempat Basri menginap yakni di Kebayoran Inn, Jakarta. Setelah bertemu anak buah Basri, mereka mendobrak pintu dan membunuh Basri.

John Kei dan beberapa anak buahnya kemudian ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut. Namun dia tidak dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Sebab, polisi menyebut tak menemukan kaitan John Kei dengan kematian Basri.

Pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung

Setelah heboh pembunuhan Basri, nama John Kei terseret kasus pembunuhan Tan Harry Tantono, seorang pengusaha besi baja dan bos PT Sanex Steel.

Tan Harry Tantono ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

John Kei ditangkap pada 17 Februari 2012 dan didakwa sebagai otak pembunuhan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 16 tahun oleh Mahkamah Agung.

Kerusuhan di Lapas Nusakambangan

Selama menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, John Kei terlibat dalam kerusuhan dengan narapidana lain, termasuk napi teroris, pada November 2017.

Kerusuhan ini menyebabkan satu napi tewas dan tiga lainnya luka-luka. Satu narapidana yang tewas bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy, yang diketahui merupakan bagian dari kelompok John Kei.

Insiden mengerikan itu dipicu oleh serangan mendadak sekelompok narapidana dari kamar 4, 5, dan 8, yang secara tiba-tiba menggempur sel John Kei di Blok Tempo kamar 1.

“Serangan ditujukan ke sel John Kei. Ada sepuluh orang yang terlibat dalam penyerangan,” kata Kepala Lapas Kelas II Permisan saat itu, Yan Rusmanto.

Penyerangan Kelompok Nus Kei

Setelah menjalani sebagian besar hukumannya dan mendapatkan remisi total 36 bulan 30 hari, John Kei dibebaskan secara bersyarat pada 26 Desember 2019.

Namun, kurang dari setahun kemudian, pada 21 Juni 2020, dia kembali ditangkap terkait penyerangan terhadap kelompok Nus Kei, kerabatnya sendiri, di Perumahan Green Lake City, Tangerang.

Penyerangan ini dipicu oleh konflik internal terkait pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon. Dalam insiden tersebut, satu orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar menjatukan hukuman 15 tahun penjara kepada John Kei dalam kasus tersebut.

"Hakim yang memeriksa perkara ini mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun kepada John Refra Kei alias John Kei dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan. Dan memerintahkan tetap ditahan," ucap Yulisar dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (20/5/2021).

Yulisar menyatakan, John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu juga terbukti membujuk secara terang-terangan, bersama melakukan kekerasan kepada seseorang orang yang mengakibatkan luka berat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya