Dasco Minta Masyarakat Tak Takut Putar Lagu, Aturan soal Royalti Segera Diumumkan

Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini. Menurut dia, aturan penyelesaian mengenai royalti lagu tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 19 Agustus 2025, 11:55 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Polemik royalti lagu di kalangan komposer, penyanyi, hingga pengusaha di Indonesia masih belum berakhir. Belakangan, bukan hanya lagu yang dipersoalkan, rekaman kicau burung hingga musik yang diputar di resepsi pernikahan pun disebut-sebut ikut terkena kewajiban royalti sebesar 2 persen.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini. Menurut dia, aturan penyelesaian mengenai royalti lagu tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Tunggu pengumuman sehari, dua hari ini," kata dia dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Politikus Gerindra ini memandang, saat ini, kebijakan akan royalti lagu tersebut telah melampaui batas kewajaran.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran," ungkap Dasco.

 

Minta Tak Ada yang Khawatir

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2024). (Foto: Tim News).

Selain itu, Dasco meminta para pelaku usaha dan masyarakat tak khawatir atau takut untuk memutar lagu.

"Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat, dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya.

Selain itu, kata Dasco, DPR juga tengah membahas revisi UU Hak Cipta. Menurutnya, revisi tersebut akan menjadi salah satu opsi terkait penyelesaian polemik royalti lagu.

"Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi," pungkasnya.

Perlu Kejelasan Skema

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI, Haryadi Sukamdani. Ia menyebut pengusaha tak keberatan bayar royalti. 

Namun, Haryadi Sukamdani menekankan perlunya kejelasan skema dan tarif yang diberlakukan. Ini disampaikan tak lama setelah geger hotel di Mataram, NTB, tiba-tiba ditagih royalti musik merujuk pada UU Hak Cipta yang berlaku di Tanah Air.

“Banyak yang beranggapan pengusaha hotel dan restoran enggak mau bayar royalti, ini tidak benar. Prinsipnya PHRI mau bayar, asal ada kejelasan soal tarif,” ujar Haryadi Sukamdani dalam pernyataan resmi yang diterima, Kamis (14/8/2025).

Pemerintah Harus Hadir

Haryadi Sukamdani mengingatkan Pemerintah bahwa penetapan tarif yang transparan dan adil harus jadi prioritas, bukan lagi menggunakan sistem “gelondongan” berdasarkan hitungan per meter persegi seperti yang selama ini diterapkan.

“Seharusnya Pemerintah hadir dalam penetapan tarif, kemudian tarif diterapkan lewat platform digital agar lebih transparan,” ujarnya. Tuntutan ini cermin keresahan pengusaha yang mendamba sistem pembayaran royalti yang akuntabel dan mudah dipahami.

PHRI melihat bahwa solusi masalah royalti lagu terletak pada pemanfaatan platform digital yang transparan. Haryadi Sukamdani kecewa ada platform yang sudah bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tapi belum dimanfaatkan secara optimal.

“Saya dengar LMKN sudah bekerja sama dengan platform digital yaitu Velodiva, tetapi mengapa belum dimaksimalkan dengan baik?” keluh Haryadi Sukamdani yang menilai Velodiva memiliki sistem pembayaran adil dan transparan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya