Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan kliennya sama sekali tidak pernah secara eksplisit melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Pernyataan itu disampaikan Rivai menanggapi Abraham Samad yang menyebutkan pemanggilan sebagai bentuk kriminalisasi dalam kebebasan berpendapat.
Advertisement
Menurut Rivai, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya hanya soal dugaan fitnah dan penghinaan terhadap kliennya. Mengenai sosok terlapor, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya. Mengenai siapa terlapornya diserahkan pada penyelidikan pihak Polda Metro Jaya," kata Rivai dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Rivai menduga pemanggilan Abraham Samad sebagai saksi kali ini karena sebelumnya tidak hadir saat diminta klarifikasi.
"Padahal di situ saatnya memberi klarifikasi kepada penyidik. Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi Penyidik," ujar dia.
Sebagai mantan pimpinan KPK sekaligus advokat, lanjut Rivai, Abraham mestinya memahami prosedur penyidikan.
“Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcastnya," tandas dia.
Sebelumnya, Abraham Samad berbicara terkait agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). Samad menilai, pemanggilan sebagai saksi merupakan bentuk pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
"Dan saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi," ujar Abraham Samad.