Belajar dari Sidang Tahunan MPR 2025, Menghidupkan Konstitusi dan Meneguhkan Demokrasi

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI Johan Rosihan, menilai rujukan langsung pada konstitusi oleh seorang kepala negara merupakan praktik langka yang sangat fundamental untuk memperkuat integritas pemerintahan.

oleh Gilar RamdhaniDiterbitkan 18 Agustus 2025, 20:07 WIB
Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI Johan Rosihan. (Sumber: MPR RI)

Liputan6.com, Jakarta Momen bersejarah tercatat dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang berlangsung pada Jumat (15/8/2025). Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara eksplisit mengutip pasal-pasal UUD 1945 sebagai dasar dari kebijakan pemerintah. Sikap ini disambut positif sebagai wujud penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI Johan Rosihan, menilai rujukan langsung pada konstitusi oleh seorang kepala negara merupakan praktik langka yang sangat fundamental untuk memperkuat integritas pemerintahan.

“Ketika seorang kepala negara kembali mengutip Pasal 33 ayat 4 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks efisiensi anggaran, atau merujuk pasal-pasal lain untuk menjelaskan kebijakan ekonomi kerakyatan, ini menandakan ada upaya serius untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama pemerintahan,” ujar Johan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan ini menyebutkan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya kesadaran dari pemerintah untuk tidak hanya berbicara tentang program dan capaian, melainkan tentang landasan hukum dan konstitusional.

Ia juga menilai, pernyataan presiden merupakan sinyal positif bahwa pemerintah tidak akan berjalan secara ad-hoc atau berdasarkan kepentingan sesaat, melainkan berdasarkan amanat konstitusi yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaan.

Kembali ke Roh Konstitusi

Rujukan konstitusional dalam pidato kenegaraan memiliki fungsi edukatif yang sangat penting bagi publik. Johan berpendapat, bahwa masyarakat tidak hanya diajak memahami isi konstitusi secara teoritis, tetapi juga menyaksikan langsung bagaimana konstitusi digunakan dalam pengambilan kebijakan negara.

Johan juga menegaskan bahwa konstitusi bukan hanya aturan prosedural tentang bagaimana negara dijalankan, tetapi juga panduan nilai dan prinsip yang harus menginspirasi setiap kebijakan. Ketika seorang presiden secara eksplisit merujuk pasal-pasal konstitusi, ini menunjukkan kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat bahwa tidak ada kebijakan yang boleh bertentangan dengan konstitusi.

Dari Istana hingga Balai Desa

Johan menyampaikan adanya potensi efek domino yang bisa tercipta di seluruh tingkatan kepemimpinan di Indonesia. Jika pemimpin tertinggi negara menunjukkan komitmen untuk hidup dalam konstitusi, maka pemimpin-pemimpin lain mulai dari menteri, gubernur, bupati/walikota, hingga kepala desa seharusnya juga terinspirasi untuk melakukan hal yang sama.

“Bayangkan jika kepala daerah ikut merujuk Pasal 31 ketika menyusun kebijakan pendidikan, atau Pasal 28H dalam program layanan kesehatan. Ini akan memperkuat legitimasi kebijakan dan membudayakan politik yang berbasis nilai, bukan sekadar kepentingan sesaat,” kata Johan

Efek jangka panjang dari budaya kepemimpinan yang berbasis konstitusi ini, kata Johan, adalah terciptanya pemimpin-pemimpin yang tidak hanya populer atau karismatik, tetapi juga memiliki integritas konstitusional yang tinggi. Para pemimpin akan terbiasa berpikir dan bertindak dalam kerangka konstitusi, sehingga keputusan-keputusan yang diambil akan selalu sejalan dengan cita-cita bangsa yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

Konsistensi Jadi Kunci

Namun demikian, Johan mengingatkan bahwa rujukan konstitusi dalam pidato harus diikuti dengan implementasi nyata. Diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang kuat dari lembaga negara, masyarakat sipil, dan media massa untuk memastikan kebijakan pemerintah konsisten dengan semangat konstitusi.

“Rujukan konstitusi tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Kita butuh gerakan nasional yang menghidupkan konstitusi di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari ruang rapat kabinet hingga musyawarah desa,” tegasnya

Johan berpendapat agar peringatan hari konstitusi bukan hanya secara seremonial saja, tetapi dijadikan momentum untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya konstitusi sebagai panduan hidup berbangsa.

“Konstitusi bukan sekadar warisan sejarah, tapi instrumen hidup untuk membangun masa depan. Mari kita hidupkan konstitusi dari istana hingga balai desa,” ujar Johan.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya