Qantas Didenda 90 Juta Dolar Australia atas PHK Ilegal 1.820 Karyawan

Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda 90 juta dolar Australia atau sekitar Rp949 miliar kepada Qantas Airways atas pemecatan ilegal terhadap lebih dari 1.800 staf darat di tahun 2020 saat awal pandemi COVID-19.

oleh Yoga NugrahaDiperbarui 18 Agustus 2025, 13:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda 90 juta dolar Australia atau sekitar Rp949 miliar kepada Qantas Airways atas pemecatan ilegal terhadap lebih dari 1.800 staf darat di tahun 2020 saat awal pandemi COVID-19.

Hakim menyebut kasus ini sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan terbesar dalam sejarah Australia. Serikat Pekerja Transportasi menyebut keputusan ini sebagai kemenangan besar setelah lima tahun berjuang di pengadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya