Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk memprioritaskan pembentukan undang-undang (UU) yang berkualitas dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR-DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Advertisement
"Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan UU yang berkualitas; sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas,” kata Puan.
Ia menjelaskan, dalam proses pembentukan UU, DPR dan Pemerintah kerap berada di posisi di tengah-tengah berbagai kepentingan yang berbeda.
"Seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat, penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya,” ujarnya.
Puan menganalogikan situasi itu seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga.
"Semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak, belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra. Tapi begitulah demokrasi, ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu,” tutur dia.
Wujud Kedaulatan Rakyat
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, tanggung jawab utama pembentuk UU adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Ia menegaskan, konstitusi menghendaki hukum menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara.
Untuk itu, Puan menilai partisipasi masyarakat yang bermakna merupakan syarat penting dalam setiap proses pembentukan UU.
"Partisipasi ini adalah wujud kedaulatan rakyat. Dengan mendengar, menimbang, dan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat, produk hukum yang dihasilkan akan memiliki legitimasi, keadilan, dan penerimaan publik yang lebih kuat,” Prabowo menandaskan.