Jelang HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 15 Agustus 2025

Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada Jumat (15/8/2025) untuk mengatur arus kendaraan, terutama bagi pengendara mobil pribadi.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 15 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan dan semakin dekat dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI), lalu lintas di Jakarta diprediksi akan lebih padat dari biasanya.

Banyak masyarakat yang mulai memanfaatkan momen ini untuk berbelanja perlengkapan perayaan, menghadiri acara pra-HUT, atau sekadar mempersiapkan perjalanan ke luar kota.

Dalam situasi ini, aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada Jumat (15/8/2025) untuk mengatur arus kendaraan, terutama bagi pengendara mobil pribadi.

Penerapan aturan ganjil genap ini berlaku bagi kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, yang disesuaikan dengan tanggal kalender.

Karena tanggalnya ganjil, Jumat (15/8/2025), maka hanya kendaraan dengan pelat bernomor ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu pada jam pemberlakuan. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas, terlebih di saat volume kendaraan cenderung meningkat menjelang libur atau perayaan besar.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional. Dengan begitu, pengendara memiliki kelonggaran untuk merencanakan perjalanan di luar jam dan hari pemberlakuan aturan tersebut.

Adapun ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat, dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 pagi dan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 hingga 21.00 malam.

Peraturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum atau merencanakan perjalanan secara lebih cermat di hari-hari penerapan ganjil genap.

Hal ini tidak hanya membantu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi beban polusi udara yang semakin menjadi perhatian di kota besar.

Terlebih lagi, menjelang peringatan kemerdekaan, kondisi udara dan jalan raya yang lebih tertib dapat mendukung jalannya berbagai acara dan aktivitas masyarakat.

 

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Minggu (30/12/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Strategi Aman Berkendara Saat Ganjil Genap Jakarta Jumat 15 Agustus 2025 Jelang HUT ke-80 RI

Akhir pekan, Sabtu (4/1/2024) tak ada aturan ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Memasuki hari Jumat menjelang akhir pekan dan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI), perjalanan di Jakarta memerlukan strategi khusus.

Volume kendaraan diperkirakan meningkat karena banyak warga memanfaatkan momen ini untuk beraktivitas atau mempersiapkan acara 17 Agustus. Berikut beberapa tips agar perjalanan tetap lancar dan aman di tengah pemberlakuan aturan ganjil genap:

1. Pastikan pelat nomor sesuai dengan tanggal yang berlaku

Memeriksa pelat nomor sebelum berangkat akan membantu Anda menghindari pelanggaran aturan, apalagi di hari-hari yang ramai menjelang perayaan nasional.

2. Rencanakan rute dengan aplikasi navigasi

Aplikasi peta digital dapat membantu menemukan jalur yang bebas ganjil genap atau lebih lancar, sehingga waktu tempuh dapat lebih efisien.

3. Pertimbangkan transportasi umum

Menggunakan MRT, LRT, bus, atau kereta bisa menjadi pilihan bijak untuk menghindari kemacetan sekaligus membantu mengurangi beban lalu lintas menjelang perayaan besar.

4. Berangkat lebih awal

Menambah waktu perjalanan 15–30 menit dapat memberi ruang untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di titik-titik tertentu, terutama di jalur alternatif.

5. Manfaatkan carpool

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau tetangga yang memiliki pelat nomor sesuai dapat menghemat biaya, mengurangi polusi, dan membantu kelancaran lalu lintas.

6. Sesuaikan jadwal dengan jam bebas ganjil genap

Bepergian di luar jam 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 akan membuat perjalanan lebih leluasa dan bebas risiko pelanggaran.

7. Simpan informasi aturan di ponsel

Pengingat di kalender atau catatan di ponsel akan memudahkan Anda tetap patuh pada aturan, terutama saat aktivitas dan agenda jelang HUT RI sedang padat.

Dengan menerapkan tips ini, Anda bisa tetap beraktivitas dengan nyaman meski aturan ganjil genap berlaku. Perencanaan yang matang bukan hanya membantu menghindari tilang, tetapi juga mendukung kelancaran lalu lintas di tengah semangat menyambut hari kemerdekaan.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya