KPK Dalami Peran Sudewo di Kasus DJKA, Ingatkan Pengembalian Uang Tak Hapuskan Pidana

Nama Sudewo pernah muncul di persidangan tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 14 Agustus 2025, 23:03 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)  

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mendalami peran dari Sudewo yang kini menjabat bupati Pati, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA). Nama Sudewo pernah muncul di persidangan tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

"Kita sedang mendalami kembali peran-peran yang bersangkutan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep memastikan, andaikan memang ada duit yang diduga diterima Sudewo dalam kasus tersebut dan sudah dikembalikan ke negara, tidak serta merta menghilangkan tindakan pidana yang diduga sudah dilakukan.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian berukuran keuangan negara tidak menghapus pidananya," tegas Asep.

Sudewo Berpeluang Dipanggil Kembali

Bupati Pati Sudewo

Asep memastikan, dalam waktu dekat bukan tidak mungkin Sudewo dipanggil lagi oleh penyidik untuk kembali memberikan keterangan dalam kasus tersebut.

"Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya," jelas Asep.

Sudewo Diduga Terlibat Tidak Hanya di Proyek Rel Kereta Jawa Tengah

Asep menjelaskan, saat ini KPK terus mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam pembuktian kasus tersebut. Dia membantah kalau KPK dibilang lambat dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

Menurut Asep, penanganan perkara DJKA tidak sebatas di wilayah Jawa Tengah seperti Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro saja. Melainkan ada juga di Jawa Barat hingga Jakarta.

"Jadi ada yang penggalanya di Semarang ke sini, ke arah Tegal, kemudian ada juga di tempat yang lainnya. Ini belum selesai, dan yang bersangkutan, yang kami duga (Sudewo) sejauh ini perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu, karena ini harus secara lengkap," beber Asep.

"Jadi yang bersangkutan (Sudewo) itu tidak hanya di proyek yang itu, hampir seluruh proyek ada perannya. Sehingga kami harus menunggu, penanganan perkara yang lainnya. Sehingga untuk dia, bisa nanti sekaligus, penanganannya," Asep menandasi.

Sudewo Disebut Terima Rp8 Miliar

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Renato, Sudewo disebut menerima Rp8 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta.

Ia juga disebut mendatangi langsung proyek-proyek DJKA di wilayah Jawa Tengah, yang sempat memicu komplain dari sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhub.

Tepat di tahun 2023, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo.

Fakta ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang. Saat itu KPK memeriksa Sudewo sebagai saksi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya