Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk berkomitmen mencegah segala bentuk praktik suap di lingkungan kerja. Salah satunya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, Perseroan mengambil beberapa kebijakan sebagai bagian dari SMAP. Di antaranya membentuk Tim Fungsi Anti Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang bertugas memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan sesuai prinsip integritas, transparansi, dan bebas praktik penyuapan.
Advertisement
"Tim FKAP memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, evaluasi, serta pembinaan terhadap penerapan kebijakan anti penyuapan secara menyeluruh di seluruh lini organisasi. Tim ini berkontribusi secara signifikan pada terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan berkelanjutan," ujar Ermy dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).
Ia melanjutkan, Perseroan pun memiliki pedoman dan komitmen manajemen dalam menerapkan berbagai prinsip keselamatan, mutu, lingkungan, keamanan, dan antisuap secara konsisten dan terintegrasi pada seluruh kegiatan perusahaan.
Tersedia pula komitmen tertulis berupa Kebijakan Anti Penyuapan yang melarang seluruh bentuk penyuapan, baik aktif maupun pasif, kepada pihak internal maupun eksternal.
Adapun prosedur yang terkait penyuapan, termasuk pedoman etika dan perilaku, tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan hubungan dengan anak usaha.
Waskita Sediakan Saluran Pelaporan Pelanggaran
Waskita turut menyediakan Saluran Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS), sehingga memungkinkan karyawan atau pihak luar melaporkan indikasi penyuapan serta pelanggaran secara anonim dan akan dijamin kerahasiaan atas identitas pelapor.
"Perseroan memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tidak terlibat dalam praktik penerimaan atau pemberian gratifikasi yang melanggar ketentuan. Pengawasan itu dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," ujar Ermy.
Sedangkan untuk tugas pengawasan serta audit internal, dilakukan oleh Unit Pengendalian Internal dan Audit. Mereka mengawasi proses bisnis secara berkala, khususnya area yang rawan terhadap risiko penyuapan.
Waskita Terapkan Due Diligence Terhadap Pihak Ketiga
Ermy menjelaskan, sebagai BUMN Konstruksi yang telah berdiri lebih dari 64 tahun, Waskita juga melakukan pemeriksaan latar belakang atau due diligence terhadap pihak ketiga seperti vendor, mitra usaha, dan subkontraktor, demi memastikan integritas mereka.
Due diligence, lanjut dia, dilakukan pula terhadap karyawan guna memastikan individu tersebut bebas potensi konflik kepentingan, sekaligus tidak memiliki rekam jejak yang berpengaruh buruk ke perusahaan.
Ia menegaskan, di tengah upaya penyehatan kinerja operasional, Waskita Karya pun terus memperkuat implementasi GCG. Diharapkan, seluruh langkah ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan sehat.