Kasus Suap Inhutani V: Selain Mobil, Ini Penampakan Gepokan Dollar Singapura Senilai Rp2,3 M Disita KPK

Dalam kasus suap Inhutani V ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 14 Agustus 2025, 17:51 WIB
Barang Bukti Kasus Suap Inhutani V (Foto: M Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Inhutani V. Ketiga tersangka itu adalah DJN alias Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng. Kedua, ADT alias Aditya selaku staf perizinan SB Grup. Ketiga, DIC alias Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, sejumlah barang bukti diamankan dalam perkara suap Inhutani V ini. Barang bukti tersebut mulai dari mobil hingga mata uang asing.

"Barang bukti dari tersangka ADT yang diamankan di Bekasi, satu unit kendaraan roda empat dan barang bukti DIC yang diamankan di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 atau senilai Rp2,3 miliar, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," jelas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Pasal-Pasal yang Jerat Para Tersangka

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Asep memastikan, atas perbuatan tersangka DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," Asep menandasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya