Di Sidang Lanjutan, Vadel Badjideh Hadirkan Saksi dari Pihaknya

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 13 Agustus 2025, 20:15 WIB
Di Sidang Lanjutan, Vadel Badjideh Hadirkan Saksi dari Pihaknya
Sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani dengan terdakwa Vadel Badjideh kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vadel Badjideh melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan. Terhadap dakwaan JPU, Vadel Badjideh sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh kembali mengikuti persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani dengan terdakwa Vadel Badjideh kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vadel Badjideh melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Terhadap dakwaan JPU, Vadel Badjideh sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya