Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama. Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan, peyidik tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama Jakarta. Menurut dia, penggeledahan terkait kasus kuota tambahan haji 2024.
"Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Advertisement
Secara spesifik, kata Budi, penggeledahan dilakukan di ruang Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU).
"Penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," jelas Budi.
Sebagai informasi, saat ini kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 sudah masuk ke tahap penyidikan.
Diketahui, sebanyak tiga orang sudah dilakukan cekal ke luar negeri oleh KPK. Mereka adalah, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil, Eks Stafsus Menag Yaqut Ishfah Abidzal Aziz dan Bos Maktour Group Fuad Hasan.
Hitungan Sementara Kerugian Rp1 Triliun
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hasil hitungan penyidik bahwa nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia memambahkan, pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
"Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," jelas Budi.