Liputan6.com, Jakarta - Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan publik. Prada Lucky merenggang nyawa setelah dianiaya puluhan seniornya di barak militer. Padahal, Prada Lucky baru dua bulan terakhir masuk barak usai dinyatakan lolos TNI.
Sebanyak 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal. Lima pasal itu adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).
Advertisement
"Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman setara upaya percobaan kejahatan.
Sidang Perdana Kasus Prada Lucky pada Senin, 27 Oktober 2025
Kasus penyiksaan brutal terhadap dua prajurit TNI, Prada Lucky dan Prada Richard, akhirnya memasuki babak baru. Sidang perdana digelar di Pengadilan Militer VI/9 Ambon pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan terdakwa utama Lettu Ahmad Faisal. Jaksa menuduh Faisal melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua bawahannya secara sistematis, disertai perintah yang mengarah pada pelanggaran berat disiplin militer.
Dalam pembacaan dakwaan, terungkap bahwa peristiwa penyiksaan berlangsung di lingkungan satuan militer pada malam hari. Prada Lucky dan Prada Richard diduga dianiaya hingga mengalami luka parah oleh sejumlah prajurit senior atas perintah Faisal. Jaksa menegaskan bahwa kekerasan tersebut dilakukan dengan cara-cara kejam dan terencana, bukan insiden spontan.
Kasus ini menarik perhatian luas publik karena terjadi di institusi militer yang dikenal menjunjung tinggi disiplin dan hierarki. Proses persidangan di Ambon pun dihadiri keluarga korban serta perwakilan dari pihak TNI. Banyak pihak berharap sidang ini dapat mengungkap seluruh fakta di balik kematian tragis Prada Lucky dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Pengakuan Saksi Kunci
Dalam sidang perdana tersebut, kesaksian penting datang dari Prada Richard, yang selamat dari tindakan penyiksaan. Dengan suara bergetar, ia menceritakan kembali kejadian malam penuh teror yang menimpa dirinya dan mendiang Prada Lucky. Ia mengaku dipukul berkali-kali menggunakan selang, kabel listrik, serta benda keras lainnya, sementara tubuhnya diikat dan tidak diberi kesempatan melawan.
Richard juga menyebut bahwa penyiksaan dilakukan oleh beberapa prajurit senior di bawah pengawasan langsung Lettu Ahmad Faisal. Perintah untuk “menghukum” korban disebut berasal dari perwira itu dengan alasan dugaan pelanggaran perilaku.
Kesaksian ini menjadi salah satu titik balik penting dalam proses hukum, karena membuka tabir bagaimana kekerasan terjadi secara berantai dan terstruktur di tubuh satuan tersebut. Jaksa militer memastikan seluruh pernyataan saksi akan diverifikasi dengan hasil visum dan bukti forensik, guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Fakta Mengejutkan Terkait Penyiksaan Prada Lucky Terungkap di Persidangan
Sidang juga menyingkap fakta mengejutkan mengenai upaya menutupi kasus penyiksaan itu. Setelah peristiwa berdarah terjadi, korban yang mengalami luka berat dibawa ke fasilitas kesehatan dengan alasan jatuh dari pohon. Keterangan tersebut diduga disusun atas instruksi langsung dari atasan agar penyelidikan tidak melebar ke ranah hukum.
Namun, tim penyidik kemudian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan medis serta hasil autopsi yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan berat. Luka di tubuh korban tidak sesuai dengan narasi yang diberikan, melainkan akibat benda tumpul dan panas yang digunakan dalam proses penyiksaan. Temuan ini memperkuat posisi jaksa dalam membuktikan adanya unsur kesengajaan dan kekejaman dalam tindakan terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Lettu Ahmad Faisal didakwa melanggar pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Ahmad Faisal didakwa dengan pasal kombinasi mencakup pasal ke satu primer pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM subsider Pasal 131 ayat 1 KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM lebih subsider pasal 131 KUHPM juncto Pasal 131 ayat 1 KUHPM.
Dari surat dakwaan, Oditur Militer menyampaikan Ahmad Faisal diancam penjara selama sembilan tahun.
Ada Satu Perwira jadi Tersangka
Seorang perwira ikut ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Total 20 orang telah menyandang status tersangka.
"Ada satu orang perwira," kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di Kota Kupang, Senin (11/8).
Piek tidak menjelaskan detail mengenai identitas seorang perwira tersebut. "Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan," lanjutnya.
Dia merespons permintaan keluarga korban, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. "Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," tegasnya.
Ada Korban Lain
Dalam pemeriksaan maraton yang terus dilakukan, ternyata ada satu junior TNI lagi yang juga dianiaya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana.
"Memang ada (korban) satu lagi, tapi kondisinya baik. Seperti yang saya sampaikan tadi prajurit kan kondisinya beda-beda," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).
Dia menjelaskan, proses pembiasaan dan pembinaan tentu dilakukan pada beberapa prajurit. Tetapi, kondisi kesehatan dan fisik daripada prajurit menjadi hal penting.
Untuk kasus Prada Lucky, Mabes TNI sedang didalami seperti apa penganiayaan dialaminya dan kondisi fisik korban sehingga yang bersangkutan meninggal dunia.
"Pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat," jelasnya.
Penganiayaan Berulang
Menanggapi kejadian yang berulang, menurutnya karena ada beberapa hal yang memang tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi dia tidak menjelaskan detil ketidaksesuaian yang dimaksud. Dia hanya menekankan, seorang prajurit TNI harus dilatih dengan keras tetapi bukan dengan kekerasan.
"Keras itu artinya sesuai dengan teorinya, sesuai dengan taktiknya, sesuai dengan buku petunjuknya, sesuai dengan metodenya. Sehingga membuat prajurit itu betul-betul memiliki kemampuan perorangan, maupun kemampuan tim yang baik, yang mendukung pelaksanaan tugasnya," tegasnya.
"Latihan harus dengan keras. Latihan keras itu bukan berarti kekerasan. Itu yang saya sampaikan," pungkasnya.
Tidak Ada Barang Bukti, Tapi Ada Saksi Kunci
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah ada tidaknya kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat kejadian tragis yang menimpa Prada Lucky. Wahyu Yudhayana tidak menjelaskan mengenai keberadaan kamera CCTV.
Dia justru menyebut ada saksi hidup yang menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini. "Ada saksi. Kan sudah saya bilang tadi, ada juga beberapa personel yang survive. Itu CCTV yang paling mahal," tegas Wahyu
Wahyu juga memastikan, tidak ada alat yang digunakan para terduga pelaku saat menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
"Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya," kata Wahyu.
Selain itu, jenderal bintang satu ini menegaskan, tidak ada barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut. "(Barang bukti) Tidak ada. Artinya tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada," ucapnya.