Liputan6.com, Makassar - Cerita pilu dialami oleh seorang ibu rumah tangga berinisial MM. Niatnya untuk pulang ke kampung halaman pupus usai ia membeli tiket palsu dari seorang pria berinisial AB (36). Tiket kapal yang dibelinya ternyata tak lebih dari selembar kertas hasil cetakan printer rumahan.
Kisah penipuan ini terjadi di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. MM yang sedianya berangkat pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu hanya bisa berdiri terpaku di pelabuhan setelah pihak Pelni tak menemukan nomor tiket dan namanya di sistem.
Advertisement
Merasa ditipu, MM pun mendatangi kantor polisi terdekat yakni Polsek Wajo untuk mengadu. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan. Tak butuh waktu lama, AB berhasil diamankan di rumah kontrakannya, tak jauh dari lokasi tempat ia biasa mencari calon korban.
"Kita langsung selidiki hingga akhirnya bisa menangkap pelaku. Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, Kamis (7/8/2025).
Dari tangan AB, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer dan beberapa lembar tiket palsu yang sudah dicetak. Kepada petugas, AB mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Sasarannya selalu sama, yakni calon penumpang yang tampak bingung atau terburu-buru membeli tiket.
"Modusnya yaitu mengaku sebagai pengurus tiket resmi dan menawarkan tiket dengan dalih keberangkatan pasti. Padahal semua tiket yang ia berikan itu palsu," jelas Idris.
Tak hanya MM, polisi menduga masih ada korban lain yang belum sempat melapor, lantaran telah keburu berangkat setelah membeli ulang tiket resmi atau enggan ribut. AB disebut-sebut kerap beroperasi secara acak, berpindah-pindah tempat, dan tidak memiliki jaringan khusus.
"Banyak korban yang tidak melapor karena tidak sempat dan lebih memilih untuk membeli ulang tiket untuk berangkat," jelas Idris.
Parahnya lagi, uang hasil penipuan tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak atau membantu keluarga, melainkan untuk bersenang-senang pribadi. "Dia mengaku hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," tambah Idris.
Kini AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Idris mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang kapal, untuk membeli tiket hanya melalui agen resmi atau kanal terpercaya. Hal itu demi menghindari kasus-kasus penipuan serupa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau ditawari tiket di luar loket atau oleh orang tak dikenal, apalagi harganya murah dan dijanjikan langsung berangkat, lebih baik ditolak saja. Jangan sampai jadi korban berikutnya," tutup Kompol Idris.