Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) hari ini.
Dua menteri Jokowi ini dipanggil dalam dua kasus yang bereda, untuk Nadiem makarim dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi Google cloud, sementari , Yaqut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana haji khusus.
Advertisement
Untuk kasus yang melibatkan Nadiem, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses ini, di antaranya Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025.
KPK menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kemendikbudristek, yakni dalam pengadaan kuota internet gratis, yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.
Empat Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook
Terpisah dari penyelidikan KPK, Kejaksaan Agung sedang menindaklanjuti dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pengadaan perangkat Chromebook.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, antara lain Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), serta dua pejabat Kemendikbudristek yakni Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021) dan Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021).
Terkait pemanggilan Nadiem ke KPK Kamis (7/8/2025) hari ini, kuasa hukum Nadiem Makarim, Mohamad Ali Nurdin, menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Bismillah hadir. Saya yang mendampingi,” kata Ali. Ia menambahkan, Nadiem akan tiba di kantor KPK pada pukul 09.00 WIB hari ini.
Panggil Ustadz Khalid Basalamah
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.
"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
KPK sebelumnya telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Terjadi di Tahun-tahun Sebelumnya
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.