Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyebutkan aturan penyiaran di Indonesia harus diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar dalam sambutannya pada FGD bertema 'Menciptakan Keadilan Regulasi Bagi Media Penyiaran di Era Multiplatform' di Ruang Oemi Abdurachman, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad), Jalan Raya Ir Sukarno KM 21 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (5/8).
Gilang mengatakan Undang-Undang Penyiaran saat ini sudah berusia 23 tahun dan dibuat untuk mengatur penyiaran analog. Sementara lanjut dia, saat ini lembaga penyiaran sudah bersiaran digital.
Advertisement
"Jadi memang banyak hal yang harus disesuaikan. Dalam hal kompetisi, saya sering memberikan contoh ibarat pertandingan sepakbola. Sekarang ini ada dua kesebelasan yang berhadapan memperebutkan iklan. Kesebelasan lembaga penyiaran dan kesebelasan platform digital. Masalahnya kesebelasan lembaga penyiaran ini tangan kakinya diikat oleh banyak regulasi. Sementara yang platform digital tidak. Jadi bagaimana pertandingan sepakbola tersebut mau berjalan fair. Pasti akan kebobolan gawangnya kesebelasan lembaga penyiaran. Kurang lebih seperti itu analoginya" ujar Gilang.
Gilang menyebutkan tekanan terhadap lembaga penyiaran mulai terasa saat pandemi Covid 19 melanda beberapa tahun lalu. Tadinya diperkirakan paska Covid 19, recovery kondisi bisnis penyiaran akan cepat terjadi. Nyatanya tidak, bahkan berlanjut sampai saat ini.
Ditambah lagi oleh Gilang, adanya platform digital menjadikan persaingan sekarang ini tidak lagi hanya dengan sesama lembaga penyiaran tetapi juga dengan platform digital.
Kalau kita punya kemauan dan kemampuan politik yang kuat ya diregulasi platform digitalnya, walau cukup memakan waktu prosesnya. Dilain pihak yang harus cepat dilakukan adalah meningkatkan daya saing, meringankan bahkan menghilangkan beban biaya, dan mengefisienkan lembaga penyiaran" beber Gilang.
Hal itu sebut Gilang, sudah cukup membantu walaupun tidak sepenuhnya. Harapan ATVSI melalui FGD ini akan ada berbagai masukan yang dari seluruh narasumber, penanggap dan peserta FGD.
"Nanti hasil FGD ini akan kami jadikan bahan masukan untuk Panja Penyiaran Komisi I DPR RI. Nanti kita lihat saja bagaimana perkembangannya karena ada dinamika yang terjadi. Misalnya kita lihat saja apakah hasil perundingan tarif Indonesia Amerika itu akan berpengaruh terhadap proses revisi undang-undang penyiaran" pungkas Gilang.
Tidak Hanya Terjadi di Indonesia
Sementara itu Guru Besar Tetap Cyberlaw Founder Center of Cyberlaw & Digital Transformation Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli, menyebutkan keberadaan berbagai platform digital memicu ekosistem digital cepat terus bergerak.
Ramli mengatakan tidak hanya Indonesia yang kedodoran regulasi. Namun semua negara ada juga mengalami hal serupa dengan Indonesia, masih menggunakan aturan masa lampau.
"Apalagi dengan artificial intelligent (AI) yang saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kalau Bill Gate mengatakannya bahwa lima tahun yang akan datang itu dunia akan berubah karena AI. Kenapa? Karena semua kita bisa mengakses itu. Dan saat ini handphone kita sudah bisa mengakses semua itu dan itu cross border," jelas Ramli saat paparan materi.
Ramli menegaskan lembaga penyiaran dan platform digital tidak bisa berlandaskan aturan yang sama. Pasalnya sebut Ramli, keduanya harus memiliki aturan masing-masing.
"Sebagai contoh ketika kita bicara, di satu sisi lembaga penyiaran televisi. Lembaga penyiaran televisi unsurnya kan ada persnya, ada infotainment. Tapi kalau platform digital kan tidak ada di situ. Sehingga ketika lembaga penyiaran bisa berlindung di Undang-undang Pers dan kita mengatakan bahwa ini lex specialis. Kemudian kita ingin samakan dengan kasusnya yang ada di platform digital, karena mereka justru dikejar dan Undang-undang ITE," ungkap Ramli.
Ramli menuturkan platform digital jauh berpotensi dijerat hukum pidana daripada lembaga penyiaran. Sayangnya, keberadaan penyiaran multiformat digital sangat mudah dibuat karena pendirian awal yang tidak menguras modal.
Tidak seperti lembaga penyiaran analog yang biasanya memiliki studio dan pemancar yang baik dalam penyebarluasan materi siarannya.
"Karakternya juga yang satu lebih kuratif. Ada penanggung jawabnya yaitu redaksi. Yang satu kan tanpa editorial individual. Mereka gantungannya adalah viralitas. Untuk monetisasi platform. Kemudian distribusinya juga sama. Akuntabilitasnya tadi saya katakan bahwa dia (lembaga penyiaran) harus bertanggung jawab dan seterusnya, sementara yang ini (penyiaran format digital) minim kurasi," ucap Ramli.
Namun lanjut Ramli, dalam gempuran platform digital dan berbagai materi media sosial, lembaga penyiaran jangan terjebak menurunkan standar jurnalistiknya.
Meski dalam teknis penyiarannya menggunakan media digital, Ramli menyebutkan lembaga penyiaran harus berhak atas monetisasi konten berbasis publisher rights seperti YouTube.
"Kemitraan yang adil dan kolaboratif serta copyrights fair use dan AI. Kemudian pers yang bertanggung jawab dan berkualitas. Tapi ujung-ujungnya harus ada insentif untuk konten lembaga penyiaran," terang Ramli.
Ramli berharap lembaga penyiaran jangan jangan pernah terjebak untuk menurunkan standar jurnalistik akibat gempuran platform digital yang kini terlihat tidak memiliki kode etik.
Namun yang terpenting sebut Ramli, yang dibutuhkan oleh lembaga penyiaran adalah aturan yang setara untuk platform digital dan keberlangsungan lembaga penyiaran sendiri.
"Tetapi bagaimana supaya mereka tetap eksis? Insentif-insentif yang baik, kemudian undang-undang itu lebih seharusnya menata ulang. Bagaimana model bisnis model entitas model korporasi yang membuat mereka bisa berkembang bukan bukan terjebak ke dalam. Legislasi yang dibuat sudah terlalu lama," tukas Ramli.