LMKN Soroti Kafe dan Restoran Gunakan Suara Alam Hingga Kicauan Burung: Ada Hak Terkait di Situ

LMKN mengingatkan bahwa produser yang merekam suara alam tetap memiliki hak atas fonogramnya.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 05 Agustus 2025, 20:00 WIB
Sidang lanjutan uji materi hak cipta digelar di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (31/7/2025). LMKN akui EO yang lalai bayar royalti hingga lebih dari 400.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun kembali menyoroti fenomena pelaku usaha kafe atau restoran yang mengganti musik dengan suara alam atau kicauan burung. Ia menegaskan bahwa cara tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban membayar royalti.

Menurut Dharma, suara alam yang digunakan secara komersial tetap mengandung hak terkait jika merupakan hasil rekaman. Ia mengingatkan bahwa produser yang merekam suara itu tetap memiliki hak atas fonogramnya.

"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun itu, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar," kata Dharma Oratmangun saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (4/7/2025).

"Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam," Dharma Oratmangun menambahkan.


Soal Lagu Luar Negeri

Tak hanya suara alam, Dharma menyoroti penggunaan lagu-lagu internasional di tempat usaha seperti kafe dan restoran. Ia menegaskan bahwa musik luar negeri pun tidak lepas dari kewajiban pembayaran royalti.

"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” jelasnya.

Dharma pun menyayangkan munculnya narasi bahwa hal tersebut justru memberatkan pelaku usaha. Ia dengan tegas membantah hal tersebut.

"Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, nggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, udah kembangkan narasi seperti itu," tuturnya.

 


Sudah Diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Sebagai informasi, tarif royalti musik bagi restoran dan kafe telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, setiap kursi di restoran dikenakan biaya royalti sebesar Rp60.000 per tahun untuk Pencipta dan Rp60.000 per tahun untuk Hak Terkait.

Dharma berharap pelaku usaha dapat memahami aturan ini secara utuh dan tidak mencari celah untuk menghindar. Ia menekankan bahwa membayar royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap karya cipta.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya