Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan sebanyak 1.178 nama narapidana penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan dipublikasikan di laman resmi Kementerian Hukum.
Publikasi tersebut dilakukan agar nantinya publik bisa mengakses secara langsung dan terdapat transparansi bagi semua pihak.
Advertisement
"Hari ini saya perintahkan supaya nama-namanya semua di-upload di website Kementerian Hukum supaya tidak ada kecurigaan. Mudah-mudahan sudah ya, tadi saya sudah panggil dirjen," ucap Supratman seperti dilansir Antara.
Menkum menegaskan nama-nama narapidana itu telah melalui verifikasi yang ketat dan setelah rampung tidak langsung disebarluaskan ke publik karena menunggu keputusan presiden (keppres) terkait amnesti ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu karena pemberian amnesti diberikan oleh Presiden, bukan Menteri Hukum. "Jadi, sebelum presiden mengumumkan, tidak boleh saya buka," tuturnya.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana telah ditetapkan Presiden Prabowo dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dan ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Setelah keppres diteken, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengeluarkan surat yang memerintahkan para kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan, dan kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mengecek data narapidana penerima amnesti sesuai Keppres 17 Tahun 2025.
Prabowo Beri Amnesti 1.178 Narapidana
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Supratman mengatakan alasan pemberian amnesti atau abolisi tersebut adalah untuk menjaga keutuhan NKRI.
"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini," ungkapnya.
Supratman menyebut pemberian amnesti ataupun abolisi dari Prabowo sedari awal tak tertuju kepada orang-orang tertentu.
"Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang," ujarnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa hampir 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Hampir 99 persen datanya berasal dari Kementerian Imipas. Ada pengguna narkotika. kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” tegasnya.
“Kemudian, ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang, kemudian penderita paliatif 16 orang, kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, ITE juga tiga orang,” lanjutnya.