Alasan KPK Masih Tahan Barang Bukti Meski Hasto Sudah Bebas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum akan mengembalikan barang bukti yang pernah disita dari Hasto.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 05 Agustus 2025, 10:12 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: Tim Media PDIP).

Liputan6.com, Jakarta- Hasto Kristiyanto sudah kembali menghirup udara bebas. Remisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto mengurangi masa tahanan untuk seluruhnya.

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum akan mengembalikan barang bukti yang pernah disita dari Hasto.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, penahanan barang bukti bertujuan untuk kepentingan pendalaman penyidik dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Buronan Harun Masiku.

"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (5/8/2025).

Kasus Masih Berjalan

Budi beralasan, masih ditahannya barang bukti disebabkan kasus masih berjalan seiring belum ditemukannya keberadaan Harun Masiku.

"Karena dalam perkara ini juga masih berjalan. Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," tegas Budi.

Budi memastikan, kasus tersebut akan dituntaskan dan prosesnya akan dilakukan secepat mungkin.

"Artinya kita maju terus pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka kita proses secepatnya," dia menandasi.

Sebagai informasi, barang bukti yang disita KPK dari Hasto adalah surat berupa catatan dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu disita saat KPK melakukan penggeledahan di kediaman Hasto, Kebagusan Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

Hasto Tetap Terbukti Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden, tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tutur Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

Tanak menerangkan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi, adalah meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Selain itu, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik. Artinya, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi meski tidak melaksanakan hukumannya.

“Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” kata Tanak.

Hasto Dapat Amnesti

Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto lewat surat yang diberikan kepada DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Atgas mengungkap alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto. Prabowo, kata dia, ingin Indonesia bersatu padu dan utuh.

“Beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi. Itu dari hati beliau selalu begitu,” kata Supratman di Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Supratman menegaskan, amnesti kepada Hasto yang diberikan Prabowo sama sekali tidak mencampuri urusan dan proses hukum.

“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini dengan, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” kata dia.

Infografis Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya