Layanan SIM Keliling Jakarta 5 Agustus 2025, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Sejumlah dokumen persyaratan pembuatan SIM di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan perlu dilengkapi sebelum pengajuan perpanjangan SIM

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 05 Agustus 2025, 06:32 WIB
Warga mengantre selama proses perpanjang SIM A dan SIM C saat Pelayanan SIM Kelilin. (Liputan6.com/Magang/Aida Nuralifa)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta pada Selasa.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Selasa, (5/8/2025) diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

  • Jaktim : Mall Grand Cakung
  • Jakut : LTC Glodok
  • Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakbar : Mall Citraland
  • Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

 

 

Bagaimana bagi yang Masa Berlaku SIM Habis ?

Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya