Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran sektor jasa keuangan dengan melakukan langkah deregulasi besar-besaran di sejumlah subsektor.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa deregulasi ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
Advertisement
Subsektor yang menjadi sasaran deregulasi antara lain industri pegadaian, perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro.
"OJK juga melakukan langkah-langkah deregulasi, diantaranya diindustri pegadaian, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro," kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Langkah ini bertujuan memberikan keleluasaan lebih bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Menurutnya, deregulasi yang tepat sasaran, OJK berharap efisiensi operasional lembaga keuangan akan meningkat, sehingga mampu menyalurkan pembiayaan secara lebih luas, termasuk kepada sektor-sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Transformasi Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan
Dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, OJK juga menempuh langkah strategis dengan mempererat kerja sama antar lembaga. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penandatanganan perjanjian kerja sama pertukaran data dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempercepat proses perizinan. OJK menilai sinergi lintas lembaga menjadi kunci untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas aktivitas jasa keuangan.
"Dalam rangka mendukung efektivitas masalah perizinan, pengawasan serta menjaga integritas SJK, OJK memperkuat kerjasama pertukaran data dengan Kementerian Hukum, melalui penandatanganan perjanjian kerjasama Kementerian Hukum dan OJK," ujarnya.
OJK Susun SE Baru soal Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Tak hanya itu, OJK juga tengah menyusun Surat Edaran baru tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut dari POJK 5 Tahun 2025.
Regulasi ini akan mengatur standar kompetensi, tata kelola asosiasi profesi, serta aspek integritas dan profesionalisme dalam mendukung sektor keuangan.
"OJK juga sedang menyusun rancangan Surat Edaran OJK tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan sebagai ketentuan turunan POJK 5 tahun 2025 tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan yang antara lain mengatur teknis kompetensi dan asosiasi profesi penunjang yang menyediakan jasa di sektor jasa keuanga," pungkasnya.