Keppres Abolisi Sudah Ditandatangani Prabowo, Tom Lembong Bebas Hari Ini

Keppres yang ditandatangani Prabowo bertanggal 1 Agustus 2025. Dengan demikian, secara hukum, pembebasan Tom Lembong harus dilakukan pada hari yang sama.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 01 Agustus 2025, 17:56 WIB
Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan kalau kliennya akan bebas hari ini setelah keppres diteken Presiden Prabowo Subianto. (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat, (1/8/2025).

Dengan terbitnya Keppres tersebut, Tom Lembong dijadwalkan akan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

Informasi ini disampaikan Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia menyebutkan, kabar penandatanganan Keppres diterima langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppres-nya beliau pegang, dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ari menyebutkan bahwa Keppres tersebut bertanggal 1 Agustus 2025. Dengan demikian, secara hukum, pembebasan Tom Lembong harus dilakukan pada hari yang sama.

"Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak panjang. Dan insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," lanjutnya.

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong

Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada  terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya