Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) berhasil dilumpuhkan aparat keamanan dalam operasi gabungan TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang juga mengungkap aliran dana ilegal untuk mendukung aktivitas kelompok separatis. Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda: Kampung Kunga, Distrik Ilaga, dan Kampung Gunalu, Distrik Onerik, pada Selasa (22/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengatakan bahwa dua anggota OPM yang dilumpuhkan adalah Lison Murib alias Limar Elas dan Alena Murib alias Alerid Murib. Dari operasi itu, Satgas TNI menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dan dokumen yang memperkuat dugaan aliran dana ilegal bagi kelompok separatis bersenjata.
Advertisement
“Temuan uang tunai dan dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal,” kata Mayjen Kristomei dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).Dari lokasi pertama di Kampung Kunga, TNI menyita uang tunai jutaan rupiah, lima unit ponsel, satu unit handy talky, satu teropong, senjata tajam, amunisi kaliber 5,56 mm, serta dokumen terkait aktivitas jaringan separatis.
Sementara dari Kampung Gunalu, ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah, empat magazen senjata, amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, cap stempel Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), dokumen permintaan dana, dan perlengkapan komunikasi serta logistik.
Kristomei mengungkap bahwa dana tersebut diperoleh melalui berbagai cara.
“(Aliran dana didapat) melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan terhadap masyarakat untuk mendukung aktivitas kelompok separatis di wilayah pegunungan tengah Papua,” jelasnya.
Masuk DPO
Terkait identitas pelaku, Kristomei menambahkan bahwa Lison Murib telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020 karena terlibat penembakan warga sipil di Mimika. Ia kemudian menjabat sebagai komandan Batalyon Kunga dan memperkuat struktur bersenjata OPM di wilayah Puncak sejak 2021.
Kristomei menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Kristomei.Di samping tindakan tegas, TNI juga mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis kepada masyarakat serta anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Namun, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” pungkas Kristomei.