Lecehkan Bocah di Masjid, Guru Mengaji Berusia 70 Tahun Ditangkap Polisi

Bocah perempuan berusia 7 tahun itu trauma.

oleh FauzanDiperbarui 01 Agustus 2025, 05:45 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menangkap seorang guru mengaji berinisial AA (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menangkap seorang guru mengaji berinisial AA atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak berusia 7 tahun. Guru mengaji berusia 70 tahun itu pun kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa AA melakukan aksinya di dalam Masjid Nurmita, BTN Lappa Mas 5, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Dia merupakan guru mengaji," kata Adi, Kamis (31/7/2025).

Adi menceritakan kejadian itu bermula kala korban yang tiba-tiba pulang lebih awal dari biasanya. Bocah perempuan berusia 7 tahun itu pun trauma dan enggan untuk pergi mengaji lagi lantaran dilecehkan oleh guru mengajinya.

"Pada saat sampai di rumah korban bilang kalau tak mau lagi pergi mengaji karena katanya ada seorang kakek yang mencium dirinya dan meraba alat kelaminnya," Adi menuturkan.

 

Lapor Polisi

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban pun langsung mendatangi Mapolres Sinjai untuk membuat laporan polisi. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Dari hasil interogasi sementara pelaku ini diketahui merupakan jemaah tablig," sebut Adi.

Penyidik pun hingga kini masih memeriksa AA. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah tidak ada korban lain dari ulah kakek berusia 70 tahun tersebut.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," Adi memungkasi.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya