Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemblokiran rekening dormant berdampak besar terhadap penurunan aktivitas perjudian online (judol). Sejak kebijakan itu diterapkan, total nilai deposit yang terkait judol langsung merosot tajam. Dari sebelumnya mencapai lebih dari Rp5 triliun, nilai deposit kini hanya tersisa sekitar Rp1 triliun.
Berdasarkan data PPATK semester I-2025, nilai deposit sempat naik dari Rp2,96 triliun pada Januari menjadi Rp3,05 triliun di Februari. Namun, angka tersebut turun menjadi Rp2,59 triliun pada Maret.
Advertisement
Lonjakan drastis baru terjadi pada April, ketika total deposit melesat ke Rp5,08 triliun menjadi level tertinggi dalam enam bulan pertama tahun ini.
Artikel mengenai efek pemblokiran rekening dormant terhadap deposit judi online ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu, artikel lain yang juga menarik untuk disimak. Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan.com pada Jumat (1/8/2025):
1. Efek Pemblokiran Rekening Dormant, Deposit Judol Anjlok 70%
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant berdampak besar terhadap penurunan aktivitas perjudian online (judol).
Dia menuturkan, sejak kebijakan itu diterapkan, total nilai deposit yang terkait judol langsung merosot tajam. Dari sebelumnya mencapai lebih dari Rp5 triliun, nilai deposit kini hanya tersisa sekitar Rp1 triliun.
"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih, dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," kata Ivan dikutip dari pernyataannya, Kamis (31/7/2025).
2. Langgar Hak Konsumen, BPKN Minta PPATK Setop Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau rekening dormant.
Mufti Mubarok, menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.
Selain itu, menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Mufti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (31/7/2025).
3. Indonesia Beli Lahan di Mekkah Buat Kampung Haji, Danantara Ikutan
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkap rencana pemerintah membeli lahan di Mekkahuntuk pembangunan kampung haji Indonesia. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan terlibat langsung pada proses ini.
Rosan mengatakan, skema pembeliannya lahan untuk kampung haji itu masih dibahas. Termasuk keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penbelian dan pengelolaannya atau murni pemerintah. Dipastikan Rosan, Danantara akan memimpin prosesnya.
"Karena ini bisa bersifat komersial juga nanti ini bisa kita lihat kombinasi ini. Tetapi kita Danantara yang akan me-lead ini karena akan dibangun juga daerahnya, komersial area-nya," kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).