Kejari Kabupaten Sukabumi Sita 5 Ribu Slop Rokok Ilegal, Mereknya Banyak yang Nyeleneh

Dua tersangka meraup untung hingga Rp1,2 miliar dari hasil penjualan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

oleh Fira SyahrinDiperbarui 29 Juli 2025, 19:53 WIB
Rokok ilegal disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi - Ribuan slop rokok ilegal berbagai merek disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi setelah menerima pelimpahan perkara dari Bea Cukai Bogor, pada Senin (29/7/2025). 

Puluhan ribu batang rokok ini merupakan barang bukti hasil operasi penindakan gabungan oleh Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi di beberapa wilayah rawan seperti Surade, Jampang Kulon, dan Ciracap.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 5.000 slop rokok ilegal didapatkan dari dua tersangka berinisial I (50) dan S (60) sebagai penjual di pasar wilayah Kecamatan Cicurug.

"Kami mendapatkan limpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor. Tersangka mengedarkan rokok ilegal di Pasar Cicurug. Ada dua toko dan dua tersangka," terang Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana kepada awak media.

Ribuan slop rokok ilegal ini terdiri dari berbagai merek yang tak umum dan nyeleneh, di antaranya Geboy, Loos, Manchester United Kingdom, PCX, Oris, dan New Castle bergambar animasi Hulk Marvel, hingga rokok Tolak Miskin. 

Rokok ini tersedia dalam berbagai jenis varian rasa. Kerugian negara akibat kasus peredaran rokok tanpa pita cukai ini mencapai Rp1,9 miliar.

"Dari dua tersangka itu, total keseluruhan hampir 5.000 slop dengan kerugian untuk negara kurang lebih Rp1,9 miliar. Pengedaran rokok ilegal ini hanya terbatas di sekitar Pasar Cicurug saja," jelasnya.

 

Tersangka Meraup Untung hingga Miliaran Rupiah

Rokok ilegal disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut berawal dari survei yang dilakukan Bea Cukai Bogor di wilayah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

Keuntungan yang didapatkan kedua tersangka dari bisnis haram yang merugikan negara ini senilai total Rp1,9 miliar, yang diedarkan di toko kelontong Pasar Cicurug yang dijual dengan harga dibandrol mulai Rp12 ribu. 

Ribuan batang rokok berbagai varian rasa ini didapatkan tersangka dari Madura, Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil temuan, untuk Imron sekitar Rp700 juta dan Saiful Rp1,2 miliar. Tersangka sudah kami limpahkan ke Lapas Warungkiara Sukabumi. Rokok ini didapatkan dari agen penjualan yang tidak diketahui identitasnya, namun dipastikan ada distributornya, dan ada juga yang dikirim dari Madura melalui media sosial," katanya. 

Dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan Pasal 54, dengan hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya