Polisi Bongkar Jejak Digital Diplomat Kemlu: Ada Niat Kuat Bunuh Diri Sejak 2013

Polisi menemukan jejak digital bahwa korban pernah berkonsultasi dengan lembaga amal.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 29 Juli 2025, 16:46 WIB
Konfrensi pers kasus tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menemukan fakta baru dalam kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP. Berdasarkkan jejak digital, disimpulkan bahwa ADP memiliki keinginan kuat untuk bunuh diri karena masalah yang dihadapi.

"Intinya ada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," kata ahli Forensik Digital Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto dalam konferensi pers, Selasa (29/7).

Kesimpulan ini didasarkan pada hasil digital forensik pada handphone yang digunakan korban. Perangkat tersebut aktif pertama kali tanggal 29 Juni 2016, kemudian terakhir digunakan komunikasi tanggal 20 September 2022.

Ada pengiriman email ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki persoalan serta putus asa untuk menghindari bunuh diri.

Polda Metro Jaya membagi temuan ini menjadi dua segmen. Pertama di tahun 2013, dimulai tanggal 20 Juni 2013 sampai 20 Juli 2013. Di situ korban menceritakan tentang alasan ada keinginan untuk bunuh diri. Kemudian segmen kedua tahun 2021, dimulai tanggal 20 September sampai 5 Oktober.

"Intinya adalah sama, ada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," lanjutnya.

Hasil CCTV

Kemudian berdasarkan pemeriksaan CCTV, polisi telah merampungkan pengecekan 20 titik kamera pengawas yang tersebar di Kemlu, kawasan Grand Indonesia hingga tempat indekos korban.

Saji Purwanto menuturkan, hasil dari pemeriksaan 20 CCTV terebut tidak ditemukan indikasi adanya kekerasan fisik terhadap korban.

"Kami tidak menemukan motion atau gerakan atau gambar yang memiliki muatan tindak kekerasan fisik," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya